Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Warga Surabaya Borong Gawai di Yogyakarta Gunakan Cek Kosong

Kompas.com - 12/04/2019, 14:05 WIB
Markus Yuwono,
Rachmawati

Tim Redaksi

YOGYAKARTA,KOMPAS.com- Kepolisian Resort Bantul, Yogyakarta, menangkap dua orang warga Surabaya, Jawa Timur setelah membeli tiga gawai seharga Rp 7.8 juta menggunakan cek kosong di konter penjualan gawai di Kelurahan Dongkelan, Kecamatan Sewon, Bantul Rabu (3/4/2019).

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo menjelaskan dua orang tersebut yaitu Go Tie Hiong alias Yohanes Roy (56) dan Tommy Yemerson (58), ditangkap di dua tempat berbeda yaitu d Sleman dan Kota Yogyakarta, pada hari Rabu (10/4/2019).

Saat itu, keduanya mendatangi konter dan mengaku mengenal pemiliknya. Dengan penampilan yang meyakinkan, Roy yang berperan sebagai eksekutor memilih tiga gawai seharga Rp 7,8 juta.

"Tersangka (Roy) bilang sama karyawan konter kalau kenal sama pemilik konter, dan biasa membayar dengan cek. Karena itu si karyawan tidak curiga dan menerima pembayaran dengan cek," kata Rudy saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (12/4/2019).

Baca juga: Ditangkap karena Kasus Penipuan, Caleg Gerindra Teriak Prabowo Presiden

Setelah transaksi, karyawan konter menghubungi pemilik konter, dan setelah diperiksa ternyata cek tersebut palsu. Pemilik konter pun mengaku tidak mengenal Roy. Pemilik lantas melaporkan ke pihak kepolisian.

Rudy mengatakan, Tommy ditangkap di sebuah penginapan di Kabupaten Sleman dan Roy ditangkap di sekitar Stasiun Kereta Api Yogyakarta.

Dari tangan mereka diamankan selembar cek palsu yang digunakan untuk menipu di konter gawai Dongkelan, enam cek kosong Bank Mandiri nomor CZ653475, satu jaket dan dua buah helm dari tangan kedua tersangka. 

"Tersangka mengaku sengaja datang dari Surabaya untuk menipu konter-konter dengan cek kosong,"ucapnya.

Dari keterangan keduanya, diketahui cek kosong dibeli Roy dari seseorang tahun 2015 lalu. Cek ini lalu digandakan menjadi 10 lembar. Enam lembar belum dipakai, satu lembar rusak dan yang tiga lembar digunakan untuk menipu tiga konter di Wates, Bantul dan Kota Yogyakarta.

Baca juga: Ditangkap Atas Kasus Penipuan Izin Pelabuhan Benoa, Caleg Gerindra Seret Nama Putra Eks Gubernur Bali

Selain Bantul, keduanya sudah mendapatkan empat gawai senilai Rp 6 juta di Wates, Kulon Progo. Untuk aksi di Kota Yogyakarta dapat sejumlah voucher, powerbank dan headset senilai Rp 3 juta.

"Untuk barang hasil penipuan itu sudah dijual dan uangnya dibagi dua sama mereka," katanya.

Keduanya dijerat asal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Dari pemeriksaan, kedua tersangka mengaku sengaja datang dari Surabaya untuk menipu konter-konter dengan cek kosong," katanya.

Salah seorang tersangka, Tommy mengaku ikut melakukan aksi penipuan karena ingin mendapatkan uang secara mudah. Barang yang diperoleh dijual ke Surabaya, dan uangnya dibagi dua.

"Uangnya dibagi dua dan sudah habis dipakai bayar Hotel, makan dan senang-senang di Yogya,"katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com