Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bayar Barang Senilai Rp 273 Juta dengan Cek Kosong, Pengusaha Asal Sumbar Ditangkap

Kompas.com - 04/06/2019, 20:28 WIB
Perdana Putra,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com -Gara-gara memberikan cek kosong kepada mitra usahanya, seorang pengusaha asal Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), berinisial A (53) diamankan petugas kepolisian.

A diduga telah menipu rekannya dengan membayar barang pesanannya dengan cek kosong. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 273 juta.

 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Rizki Nugroho menjelaskan, pengungkapan berawal saat tiga distributor barang-barang harian telah mengantarkan barang tersebut ke toko Amanda milik A dan kemudian A membayar dengan cek.

Namun, saat hendak dicairkan ke bank, ternyata cek tersebut kosong.

"Benar kita sudah menangkap seorang pengusaha di Sumatera Barat, inisial A dengan kasus dugaan penipuan terhadap mitranya," kata Rizki yang dihubungi Kompas.com, Selasa (4/6/2019).

Baca juga: Diduga Tipu Pengusaha dengan Jual Tanah Milik Negara, Pejabat Pemkot Siantar Dipolisikan

Rizki menyebutkan, tersangka A merupakan buronan yang sudah lama dicari. Kasusnya dilaporkan ke Polres Padang Pariaman pada 23 Desember 2016 lalu.

"Sejak dilaporkan, kita sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Namun, tidak digubris. Malahan, dia kabur melarikan diri," ujar Rizki.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, AKP Lija Nesmon mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi A berada di rumahnya di Korong Bayur, Nagari Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

"Kita dapat informasi tersangka berada di rumahnya untuk berlebaran. Setelah mendapat perintah dari Kapolres, tersangka langsung kita amankan," ujar Lija.

Baca juga: Nasabah Ini Kena Tipu Rp 50 Juta Bermodus Pembayaran Tagihan Kartu Kredit

Menurut Lija, saat ini tersangka diamankan di Rutan Polres Padang Pariaman guna penyidikan lebih lanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com