KOMPAS.com - AR (30), warga Wonosobo, Jawa Tengah, ditangkap usai diduga menggelapkan uang sebesar Rp 700 juta di koperasi simpan pinjam tempat dirinya bekerja.
Menurut polisi, AR diduga membuat pinjaman fiktif dengan mengatasnamakan nasabah yang telah lunas.
Akibatnya, sejumlah nasabah koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kota Kebumen itu terkejut setelah tiba-tiba ditagih karena dianggap masih memiliki pinjaman.
Baca juga: Terima Rp 6 M dari Ganti Untung Proyek Tol Solo-Yogyakarta, Paiman Tak Bisa Beli Sawah, Kok Bisa?
"Ternyata oleh tersangka nama-nama anggota koperasi yang telah lunas, diperpanjang lagi untuk melakukan pinjaman fiktif baru," jelas Wakapolres Kebumen Kompol Edi Wibowo, Selasa (21/9/2021).
Baca juga: Gelapkan Uang Rp 700 Juta, Karyawan Koperasi di Kebumen Ditangkap
Pihak koperasi simpan pinjam yang berkantor di Kebumen, Jawa Tengah, itu mengaku sempat memanggil AR.
Namun, AR justru tak datang dan dikabarkan telah kabur ke Kalimantan. Sementara itu, pada September 2021, AR akhirnya berhasil diringkus di Wonosobo.
Di hadapan polisi, AR mengaku sudah membuat pinjaman fiktif sejak 2014. Lalu, uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Mengaku Pegawai Honorer BPK, Tersangka Penipuan Masker: Saya Terpaksa, Takut Kena Hukuman Berat