PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap 16 proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/9/2021).
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek.
Mereka yakni Iwan Rotari, Erwan Gustian dan Khairudin.
Baca juga: Tiba di Palembang, Bupati Muara Enim Nonaktif : Jangan Dekat-dekat, Covid-19
Saksi Iwan Rotari mengatakan, bahwa dirinya memenangkan sebanyak empat proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp 25 Miliar.
Namun, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar (sudah vonis) saat itu meminta fee sebesar Rp 2,5 miliar.
"Tetapi hanya saya sanggupi Rp 1 miliar," kata Iwan dihadapan majelis hakim.
Baca juga: Eks Bupati Muara Enim Terima Suap Rp 2,5 M untuk Biayai Istri Maju Caleg
Setelah terjadi kesepakatan, Elfin kemudian menemui Iwan untuk mengambil uang Rp 1 miliar.
Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh terpidana ke rumah pribadi Juarsah di Palembang usai ia mendapatkan kontrak pengerjaan proyek.
"Saya berikan bertahap, pertama Rp 500 juta kemudian seminggu setelahnya Rp 500 juta. Saya tidak tahu uangnya untuk apa," ujarnya.
Menurut Iwan, ia terpaksa memberikan fee itu karena takut dalam proses pencairan tender proyek akan dipersulit.
"Saya terpaksa, kalau pun saya tidak kasih (fee) tahun depan, administrasi saya disulitkan. Dari pada rugi?," ungkap Iwan.
JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz menjelaskan, bahwa uang Rp 500 juta pertama yang diberikan Elfin kepada Juarsah digunakan untuk istrinya yang sedang maju sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.
Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp 500 juta, dipakai Juarsah sebagai Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR).