Salin Artikel

Sidang Kasus Suap Bupati Muara Enim Nonaktif, Terungkap Uang Rp 1 M untuk Biaya Istri Maju Caleg dan THR

PALEMBANG, KOMPAS.com - Sidang kasus suap 16 proyek pengerjaan jalan yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (16/9/2021).

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan sebanyak tiga orang saksi yang merupakan kontraktor pemenang tender proyek.

Mereka yakni Iwan Rotari, Erwan Gustian dan Khairudin.

Saksi Iwan Rotari mengatakan, bahwa dirinya memenangkan sebanyak empat proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu dengan nilai mencapai Rp 25 Miliar.

Namun, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Muara Enim Elfin MZ Muchtar (sudah vonis) saat itu meminta fee sebesar Rp 2,5 miliar.

"Tetapi hanya saya sanggupi Rp 1 miliar," kata Iwan dihadapan majelis hakim.

Setelah terjadi kesepakatan, Elfin kemudian menemui Iwan untuk mengambil uang Rp 1 miliar.

Uang tersebut selanjutnya dibawa oleh terpidana ke rumah pribadi Juarsah di Palembang usai ia mendapatkan kontrak pengerjaan proyek.

"Saya berikan bertahap, pertama Rp 500 juta kemudian seminggu setelahnya Rp 500 juta. Saya tidak tahu uangnya untuk apa," ujarnya.

Menurut Iwan, ia terpaksa memberikan fee itu karena takut dalam proses pencairan tender proyek akan dipersulit.

"Saya terpaksa, kalau pun saya tidak kasih (fee) tahun depan, administrasi saya disulitkan. Dari pada rugi?," ungkap Iwan.

JPU KPK Rikhi Benindo Magnaz menjelaskan, bahwa uang Rp 500 juta pertama yang diberikan Elfin kepada Juarsah digunakan untuk istrinya yang sedang maju sebagai salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Sumsel.

Sedangkan pada pencairan kedua sebesar Rp 500 juta, dipakai Juarsah sebagai Tunjangan Hari Raya Idul Fitri (THR).


"Uang itu disiapkan oleh Elfin untuk terdakwa (Juarsah)," kata Rikhi usai sidang.

Sedangkan saksi Khairudin menyebutkan, ia mengenal Juarsah sejak tahun 2000. Khairudin mengenal Juarsah saat menjabat sebagai wakil Bupati Muara Enim. 

Sebelumnya, sidang suap Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah digelar secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas 1 A Palembang, Kamis (8/7/2021).

Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Juarsah dengan pasal 12 huruf B junto pasal 64 ayat 1 Undang - Undang tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

Bupati Muara Enim definitif itu diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 2,5 miliar dalam kasus korupsi pembangunan 16 paket proyek pengerjaan jalan pada 2019 lalu.

Uang tersebut ternyata digunakan oleh terdakwa untuk kebutuhan Nurhilyah yang merupakan istrinya untuk maju sebagai calon anggota Legislatif pada 2019 lalu.

Kasus suap yang terjadi di Muara Enim ini sudah lebih dulu menjebloskan bupati sebelumnya, Ahmad Yani ke penjara dengan masa hukuman selama 5 tahun.

Ia dipenjara karena menerima suap sebesar Rp 3,03 miliar untuk 16 proyek pengerjaan jalan. 

Kemudian, Juarsah naik menjadi bupati definitif. Ia pun ternyata ikut menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar hingga akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka dan ditahan hingga saat ini.

Kabupaten Muara Enim yang mengalami kekosongan pemimpin karena adanya kasus suap tersebut, membuat Gubernur Sumsel Herman Deru menunjuk Nasrun Umar sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/16/164033278/sidang-kasus-suap-bupati-muara-enim-nonaktif-terungkap-uang-rp-1-m-untuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke