KOMPAS.com - Seorang tukang ojek di Lebak, Banten berinisial AD (38), ditangkap polisi karena hendak membawa benur atau benih lobster Cisolok, Sukabumi, Jawa Barat.
Pelaku diamankan polisi di rumahnya di Desa Sawarna Timur, Kecamatan Bayah, Rabu (15/9/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kita amankan saat hendak membawa benur ke Sukabumi, ditangkap bersama barang bukti 1200 benur jenis lobster pasir dan 800 benur lobster mutiara," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono di Polres Lebak, Rabu (15/9/2021).
Baca juga: Fakta Perampokan 2 Toko Emas di Medan, Sudah Direncanakan, 1 Pelaku Ditembak Mati
Kepada polisi, AD mengaku benur itu ia dapatkan dari nelayan di Kawasan Pulomanuk, Desa Darmasari, Bayah.
Selain itu, AD juga mengaku sudah delapan kali melakukan penyelundupan benih lobster di kawasan Bayah menuju Sukabumi.
"Tersangka itu sendiri sudah melakukan aksinya sebanyak 8 kali. Adapun total kerugian negara akibat ulah pelaku, diperkirakan hingga sebesar Rp 145 juta," kata Indik dikutip dari TribunBanten.com.
Kata Indik, sekali mengirim lobster tersebut pelaku mendapat bayaran dari seseorang berinisial BE di Cisolok sekitar Rp 500.000 sampai Rp 1 juta.
"AD menerima upah Rp 500.000 sekali kirim, tapi kalau jumlah banyak bisa mendapatkan 1 juta rupiah," ujar Indik.