CIAMIS, KOMPAS.com - Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengatakan, ia akan mencabut izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah yang melanggar aturan protokol kesehatan (prokes).
Kebijakan ini terpaksa akan diambil untuk menghindari kemungkinan terjadinya gelombang ketiga Covid-19.
"Kita khawatir gelombang ketiga muncul setelah PTM terbatas dilaksanakan. Oleh karena itu sekolah harus lebih ketat menerapkan prokes di lingkungan pendidikannya," tegas Herdiat melalui keterangan tertulisnya, Senin (13/9/2021).
Dari hasil pemantauan pelaksanaan PTM terbatas, kata Herdiat, masih ditemukan sejumlah sekolah dasar hingga sekolah menengah atas yang tidak menerapkan prokes dengan baik.
Sementara PTM terbatas di Ciamis sudah dimulai sejak 30 Agustus 2021 lalu.
"Selama dua minggu (pelaksanaan PTM) kita masih memberikan toleransi (kepada sekolah yang melanggar prokes). Paling hanya (diberi) teguran lisan dan tertulis. Kedepannya akan lebih tegas lagi. Apabila ada sekolah yang melanggar, akan dicabut izin PTM terbatas yang berlangsung," tegas Herdiat.
Baca juga: Ridwan Kamil: 70 Persen Warga Ciamis Harus Sudah Divaksin Akhir Desember
Selama PTM terbatas dilaksanakan, kata Herdiat, masyarakat termasuk pelajar di Ciamis terlena dan melakukan euforia berlebihan.
Di beberapa kegiatan, warga dan pelajar nampak tidak menjaga jarak dan memakai masker.
"Saya harap para camat dan pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah) teknis jangan bosan memberikan edukasi dan sosialisasi di masyarakat. Selain itu juga, agar terus memberikan woro-woro (pengumuman) untuk mengingatkan masyarakat agar selalu menggunakan masker dan menjaga jarak," ujar Herdiat.