SEMARANG, KOMPAS.com - Pelaku perdagangan anak ditangkap polisi usai dilalukan penggerebekan di tempat karaoke di Komplek Pasar Beras Mintaragan, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul. 23.00 WIB.
Ketiga pelaku diduga mempekerjakan tiga orang anak asal Jawa Barat sebagai pemandu lagu.
Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur tersebut.
"Anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai LC pemandu lagu, di mana juga di tempat karaoke disiapkan untuk BO. Lebih rinci hari Jumat akan rilis," jelasnya lewat pesan singkat, Rabu (8/9/2021).
Baca juga: Kapolda NTT Perintahkan Tutup Tempat Hiburan yang Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Berdasarkan laporan polisi, tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon dan SHN (21) warga Kota Bandung.
Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak.
Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.
"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun dua orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya.
Baca juga: Dituding Aniaya Biduan Seusai Karaokean, Ini Jawaban Kades di Demak
Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan polisi sedang memeriksa perizinan karaoke tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.