Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Mabuk, 2 Satpol PP Surabaya Pukuli Warga di Tempat Karaoke, Salah Satu Pelaku Pejabat Struktural

Kompas.com - 26/08/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dua anggota Satpol PP Kota Surabaya diduga menganiaya warga di tempat karaoke dalam kondisi mabuk pada Senin (23/8/2021) malam.

Dua anggota Satpol PP tersebut adalah staf dan pejabat struktural.

Peristiwa tersebut terjadi saat oknum Satpol PP sedang menjamu tamunya di dalam ruang karaoke di salah satu tempat hiburan malam di daerah Gembong, Surabaya.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan kejadian tersebut.

"Fakta yang ditemukan, memang betul mereka (oknum Satpol PP) berada di lokasi, di tempat karaoke," kata Eddy saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

"Ada dua anggota, ada staf dan pejabat struktural," ujar Eddy.

Baca juga: Mabuk dan Diduga Pukul Warga di Tempat Karaoke, 2 Anggota Satpol PP Surabaya Terancam Sanksi Ini

Periksa pelaku dan korban

Eddy mengatakan saat ini kedua anggota sedang menjalani pemerikaan. Pihaknya juga berencana memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui duduk perkara masalah tersebut.

"Secepatnya akan kami selesaikan kasus ini. Saya harus buktikan dengan meminta semua pihak yang terkait dalam masalah ini," kata Eddy

Terkait pemukulan kepada warga, ia mengaku masih memerlukan bukti kuat.

"Karena saksinya, yang korban ini, belum datang. Jangan sampai kita satu sisi saja. Kalau satu sisi kan menguntungkan sisi satunya," ucap Eddy.

Baca juga: Oknum Satpol PP Surabaya Diduga Mabuk dan Pukul Tamu di Tempat Karaoke

Ilustrasi mabuk.Shutterstock Ilustrasi mabuk.
Menurut Eddy, mereka akan menerima sanksi seperti yang telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Eddy, jenis hukuman disiplin ringan adalah teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Kemudian, jenis hukuman disiplin sedang adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan jenis hukuman disiplin berat, yakni penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Baca juga: Universitas Negeri Surabaya Tawarkan Pendidikan Gratis untuk Atlet yang Berjuang di Paralimpiade Tokyo

Termasuk pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Diisukan Maju Pilkada Semarang dengan Tokoh Demokrat, Ini Kata Ade Bhakti

Regional
Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Korban Kasus Dugaan Pencabulan di Kebumen Bertambah Jadi 6 Orang Anak, 1 Positif Hamil

Regional
Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Sebelum Tewas, Wanita Tinggal Kerangka di Wonogiri Miliki Hubungan Asmara dengan Residivis Kasus Pembunuhan

Regional
Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Pilkada Kota Semarang, Sejumlah Pengusaha dan Politisi Antre di PDI-P

Regional
Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Beredar Video Mesum 42 Detik di Lapas, Kemenkumham Jateng Bentuk Tim Khusus

Regional
Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Dua Kali Menghamili Pacarnya, Polisi di NTT Dipecat

Regional
PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

PDI-P Pemalang Buka Pendaftaran Bacalon Bupati, Anom Wijayantoro Orang Pertama Daftar

Regional
Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Jual Beli BBM di Kalsel Akhirnya Ditahan

Regional
Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Setelah dari KPU, Gibran Rencanakan Pertemuan dengan Sejumlah Tokoh di Jakarta

Regional
Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Lecehkan Istri Tetangganya, Pria di Kalsel Ditangkap

Regional
Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Empat Nama Ini Diminta Golkar Persiapkan Pilgub Jateng 2024

Regional
Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Pilkada Manggarai Timur, Petahana Siprianus Habur Daftar ke Demokrat

Regional
Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Seekor Buaya yang Kerap Teror Warga di Maluku Tengah Ditangkap

Regional
Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Kasus Dugaan Pemalsuan Nilai di FISIP Untan Berlanjut, Kinerja Tim Investigasi Diperpanjang

Regional
Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Dapat Ucapan Selamat dari Kubu Ganjar dan Anies, Gibran: Terima Kasih Pak Ganjar, Pak Anies

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com