Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Orang yang Pekerjakan Anak Jadi Pemandu Karaoke di Tegal

Ketiga pelaku diduga mempekerjakan tiga orang anak asal Jawa Barat sebagai pemandu lagu.

Dirreskrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahadjo Puro membenarkan adanya penangkapan pelaku perdagangan anak di bawah umur tersebut.

"Anak-anak tersebut dipekerjakan sebagai LC pemandu lagu, di mana juga di tempat karaoke disiapkan untuk BO. Lebih rinci hari Jumat akan rilis," jelasnya lewat pesan singkat, Rabu (8/9/2021).

Berdasarkan laporan polisi, tiga pelaku yang ditangkap yakni ES (32) warga Kota Tegal, ST (23) warga Kabupaten Cirebon dan SHN (21) warga Kota Bandung.

Pengungkapan berawal adanya laporan masyarakat adanya tempat karaoke yang mempekerjakan anak.

Pada saat penggerebekan, polisi menemukan barang bukti berupa bill room (tagihan ruangan) sebesar Rp 3,6 juta dan uang booking order (BO) sebesar Rp 1,5 juta untuk jasa anak.

"Anak-anak yang dipekerjakan tiga orang umur 14 tahun 1 orang, usia 17 tahun dua orang. Anak-anak ini dari luar kota rata-rata dari Jawa Barat," tuturnya.

Saat ini, ketiga pelaku sedang menjalani proses pemeriksaan dan polisi sedang memeriksa  perizinan karaoke tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/08/201316378/polisi-tangkap-3-orang-yang-pekerjakan-anak-jadi-pemandu-karaoke-di-tegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke