PONTIANAK, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas dan pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah terus menjadi sorotan.
Masyarakat menanti hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.
Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Pontianak Deni Amiruddin mengatakan, seperti yang diketahui penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada dua proyek tersebut.
Baca juga: Geruduk Polda Kalbar, Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi BPPTD Mempawah dan Jalan Tebas
Deni menerangkan, proses yang dilakukan penegak hukum tersebut membuktikan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP).
"Dalam menangani kasus korupsi, penyidik harus cermat dan teliti agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi terang," kata Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).
Selain itu, penyidik masih menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
Deni mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut karena menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.
"Kalau sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, itu berati masih ada unsur-unsur perbuatan yang belum terungkap dalam penyelidikan dan atau penyidikan," ujar Deni.
Menurut Deni, penetapan tersangka menunggu keterangan ahli dalam menghitung kerugian negara merupakan suatu hal yang wajib bagi penyidik.
Karena unsur utama dari tindak pidana korupsi itu adalah adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Wajib bagi penyidik mendengarkan pendapat dari ahli utk menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut, tidak hanya itu metode perhitungan kerugiannya juga harus jelas, cermat dan akurat," ucap Deni.
Baca juga: BPK Sudah Audit Lapangan Dugaan Korupsi BPPTD Mempawah dan Jalan di Sambas