Deni menerangkan, perhitungan kerugian negara yang dimaksud bisa saja memerlukan waktu yang lama. Semuanya tergantung objek perkara.
Hal itu dipengaruhi oleh banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari oleh ahli, atau ahli menelusuri lokasi di lapangan, sehingga membutuhkan waktu panjang.
Mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Deni menyatakan, hal itu tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.
SPDP merupakan amanah dari Pasal 109 KUHAP bahwa penyidik wajib memberitahukan ke Penuntut Umum telah memulai suatu penyidikan suatu dugaan tindak pidana.
Bahkan kalau mengacu pada pasal 1 angka 2 KUHAP, dia menambahkan, bahwa SPDP itu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mencari bukti agar perbuatan pidana yang didugakan menjadi terang. Sehingga penyidik selanjutnya dapat menetapkan tersangkanya.
"Terhadap SPDP yang sudah disampaikan kepada kejaksaan oleh kepolisian dalam tetapi belum ada nama nama tersangka sah-sah saja dan dibenarkan dalam KUHAP," ucap Deni.
Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi damai di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Senin (30/8/2021).
Masyarakat mempertanyakan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.
Padahal sebelumnya, kepolisian telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalbar dan kantor pihak pelaksana PT BAB.
“Bila kasus ini lambat ditangani, maka kami akan membuat laporan khusus dan disampaikan kepada Kapolri dan KPK RI,” kata Koordinator aksi, Hikmad Siregar, Senin siang.
Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, dalam proses penanganan perkara, khususnya korupsi, kepolisian tidak bisa terburu-buru.
Pratomo menegaskan, kedua perkara tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.
“Proses tidak bisa sebulan dua bulan. Ini kasus korupsi bukan tertangkap tangan. Apalagi kita mengumpulkan informasi dari nol,” kata Pratomo kepada wartawan.
Pratomo melanjutkan, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut.
Namun, penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.
“Saat ini proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Setelah itu, baru kami akan tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut,” ungkap Pratomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.