Salin Artikel

Kasus Dugaan Korupsi di Sambas dan Mempawah, Praktisi Hukum: Penyidik Harus Cermat dan Teliti

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas dan pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah terus menjadi sorotan.

Masyarakat menanti hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Pontianak Deni Amiruddin mengatakan, seperti yang diketahui penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada dua proyek tersebut.

Deni menerangkan, proses yang dilakukan penegak hukum tersebut membuktikan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP).

"Dalam menangani kasus korupsi, penyidik harus cermat dan teliti agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi terang," kata Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, penyidik masih menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Deni mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut karena menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kalau sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, itu berati masih ada unsur-unsur perbuatan yang belum terungkap dalam penyelidikan dan atau penyidikan," ujar Deni.

Menurut Deni, penetapan tersangka menunggu keterangan ahli dalam menghitung kerugian negara merupakan suatu hal yang wajib bagi penyidik.

Karena unsur utama dari tindak pidana korupsi itu adalah adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Wajib bagi penyidik mendengarkan pendapat dari ahli utk menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut, tidak hanya itu metode perhitungan kerugiannya juga harus jelas, cermat dan akurat," ucap Deni.


Deni menerangkan, perhitungan kerugian negara yang dimaksud bisa saja memerlukan waktu yang lama. Semuanya tergantung objek perkara.

Hal itu dipengaruhi oleh banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari oleh ahli, atau ahli menelusuri lokasi di lapangan, sehingga membutuhkan waktu panjang.

Mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Deni menyatakan, hal itu tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

SPDP merupakan amanah dari Pasal 109 KUHAP bahwa penyidik wajib memberitahukan ke Penuntut Umum telah memulai suatu penyidikan suatu dugaan tindak pidana.

Bahkan kalau mengacu pada pasal 1 angka 2 KUHAP, dia menambahkan, bahwa SPDP itu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mencari bukti agar perbuatan pidana yang didugakan menjadi terang. Sehingga penyidik selanjutnya dapat menetapkan tersangkanya.

"Terhadap SPDP yang sudah disampaikan kepada kejaksaan oleh kepolisian dalam tetapi belum ada nama nama tersangka sah-sah saja dan dibenarkan dalam KUHAP," ucap Deni.

Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi damai di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Senin (30/8/2021).

Masyarakat mempertanyakan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Padahal sebelumnya, kepolisian telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalbar dan kantor pihak pelaksana PT BAB.

“Bila kasus ini lambat ditangani, maka kami akan membuat laporan khusus dan disampaikan kepada Kapolri dan KPK RI,” kata Koordinator aksi, Hikmad Siregar, Senin siang.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, dalam proses penanganan perkara, khususnya korupsi, kepolisian tidak bisa terburu-buru.

Pratomo menegaskan, kedua perkara tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Proses tidak bisa sebulan dua bulan. Ini kasus korupsi bukan tertangkap tangan. Apalagi kita mengumpulkan informasi dari nol,” kata Pratomo kepada wartawan.

Pratomo melanjutkan, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun, penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Saat ini proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Setelah itu, baru kami akan tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut,” ungkap Pratomo.

https://regional.kompas.com/read/2021/09/02/172615178/kasus-dugaan-korupsi-di-sambas-dan-mempawah-praktisi-hukum-penyidik-harus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke