Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Korupsi di Sambas dan Mempawah, Praktisi Hukum: Penyidik Harus Cermat dan Teliti

Kompas.com - 02/09/2021, 17:26 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penanganan kasus dugaan korupsi pengerjaan Jalan Tebas, Kabupaten Sambas dan pembangunan gedung BPPTD Kabupaten Mempawah terus menjadi sorotan.

Masyarakat menanti hasil akhir dari penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Praktisi hukum dari Universitas Muhammadiyah Pontianak Deni Amiruddin mengatakan, seperti yang diketahui penyidik telah meminta keterangan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti untuk mendalami dugaan korupsi pada dua proyek tersebut.

Baca juga: Geruduk Polda Kalbar, Massa Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi BPPTD Mempawah dan Jalan Tebas

Deni menerangkan, proses yang dilakukan penegak hukum tersebut membuktikan bahwa proses hukum sudah berjalan sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHP).

"Dalam menangani kasus korupsi, penyidik harus cermat dan teliti agar dugaan tindak pidana tersebut menjadi terang," kata Deni dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (2/9/2021).

Selain itu, penyidik masih menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

Deni mengatakan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi tersebut karena menunggu selesainya laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara.

"Kalau sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, itu berati masih ada unsur-unsur perbuatan yang belum terungkap dalam penyelidikan dan atau penyidikan," ujar Deni.

Menurut Deni, penetapan tersangka menunggu keterangan ahli dalam menghitung kerugian negara merupakan suatu hal yang wajib bagi penyidik.

Karena unsur utama dari tindak pidana korupsi itu adalah adanya perbuatan yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Wajib bagi penyidik mendengarkan pendapat dari ahli utk menghitung berapa jumlah kerugian keuangan negara tersebut, tidak hanya itu metode perhitungan kerugiannya juga harus jelas, cermat dan akurat," ucap Deni.

Baca juga: BPK Sudah Audit Lapangan Dugaan Korupsi BPPTD Mempawah dan Jalan di Sambas

Deni menerangkan, perhitungan kerugian negara yang dimaksud bisa saja memerlukan waktu yang lama. Semuanya tergantung objek perkara.

Hal itu dipengaruhi oleh banyaknya dokumen-dokumen yang harus dipelajari oleh ahli, atau ahli menelusuri lokasi di lapangan, sehingga membutuhkan waktu panjang.

Mengenai surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), Deni menyatakan, hal itu tidak menjadi ukuran pasti penetapan status tersangka bagi siapapun yang dipanggil penyidik.

SPDP merupakan amanah dari Pasal 109 KUHAP bahwa penyidik wajib memberitahukan ke Penuntut Umum telah memulai suatu penyidikan suatu dugaan tindak pidana.

Bahkan kalau mengacu pada pasal 1 angka 2 KUHAP, dia menambahkan, bahwa SPDP itu merupakan langkah awal bagi penyidik untuk mencari bukti agar perbuatan pidana yang didugakan menjadi terang. Sehingga penyidik selanjutnya dapat menetapkan tersangkanya.

"Terhadap SPDP yang sudah disampaikan kepada kejaksaan oleh kepolisian dalam tetapi belum ada nama nama tersangka sah-sah saja dan dibenarkan dalam KUHAP," ucap Deni.

Sebelumnya, puluhan warga menggelar aksi damai di Kantor Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar), Senin (30/8/2021).

Masyarakat mempertanyakan proses perkara dugaan tindak pidana korupsi di Balai Pendidikan dan Pelatihan Transportasi Darat (BPPTD) di Kabupaten Mempawah dan kasus proyek Jalan Tebas di Kabupaten Sambas.

Padahal sebelumnya, kepolisian telah melakukan penyegelan dan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kalbar dan kantor pihak pelaksana PT BAB.

“Bila kasus ini lambat ditangani, maka kami akan membuat laporan khusus dan disampaikan kepada Kapolri dan KPK RI,” kata Koordinator aksi, Hikmad Siregar, Senin siang.

Terkait hal tersebut, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar AKBP Pratomo Satriawan mengatakan, dalam proses penanganan perkara, khususnya korupsi, kepolisian tidak bisa terburu-buru.

Pratomo menegaskan, kedua perkara tersebut sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Proses tidak bisa sebulan dua bulan. Ini kasus korupsi bukan tertangkap tangan. Apalagi kita mengumpulkan informasi dari nol,” kata Pratomo kepada wartawan.

Pratomo melanjutkan, penyidik belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam dua perkara dugaan korupsi tersebut.

Namun, penyidik telah melayangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

“Saat ini proses perhitungan kerugian negara masih berlangsung. Setelah itu, baru kami akan tetapkan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kasus tersebut,” ungkap Pratomo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com