LAMPUNG, KOMPAS.com - Pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) yang terlibat dalam penangan pandemi di Kota Bandar Lampung akan dilakukan setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandar Lampung selesai melakukan verifikasi.
Wakil Wali Kota Bandar Lampung Deddy Amarullah mengatakan, pihaknya akan melakukan pembayaran insentif tersebut menunggu proses verikasi nakes yang bertugas dalam penanganan Covid-19 selesai.
Baca juga: Kaget Ditegur Mendagri soal Insentif Nakes, Bupati Madiun: Sudah Kami Bayar Semua...
"Terkait pemberitaan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) disinyalir menegur 10 kepala daerah termasuk Kota Bandar Lampung karena terlambat membayar insentif nakes, saya tegaskan bahwa kami kooperatif dan sudah melakukan apa yang menjadi amanat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021," ungkap Deddy seperti dikutip di Antara, Selasa.
Deddy menegaskan pada tahun ini, dana untuk insentif nakes telah disiapkan sebesar Rp 11 miliar dengan rincian sebesar Rp 7 miliar yang dialokasikan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Rp 4 miliar ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Tjokrodipo.
Baca juga: Ditegur Tito Karnavian karena Belum Bayar Insentif Nakes, Ini Jawaban Walkot Pontianak
"Dari Rp 7 miliar alokasi dana yang ada di Dinkes tersebut sudah terealisasi sebesar Rp3 miliar," ungkapnya.
Deddy juga mengatakan bahwa Pemkot Bandar Lampung berhati-hati untuk melakukan pembayaran tersebut sehingga menunggu hasil pendataan dari Dinkes Kota Bandar Lampung.
"Dananya ada kami telah lakukan refocusing, ada di kas daerah tidak diganggu-ganggu. Kami bersifat kehati-hatian dalam penyaluran insentif ini karena basisnya adalah aplikasi dan pendataan dari Dinkes karena kan besarannya berbeda-beda," ujarnya.