MAMUJU, KOMPAS.com- Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat menyatakan tidak penyalahan prosedur dari pemeriksaan Covid-19 terhadap Kristina, anggota Paskibraka Nasional yang batal berangkat ke Jakarta.
Kristina batal ke Jakarta karena positif Covid-19 jelang keberangkatan.
Ketua Ombudsman Sulawesi Barat Lukman Umar mengatakan, pemeriksaan PCR Kristina sudah sesuai prosedur.
"Kalau pengaduan pertama intinya penanganan Covid-19 itu kita tidak temukan malaadministrasi," ujar Lukman saat dihubungi, Jumat (20/9/2021).
Baca juga: Fakta Baru Calon Paskibraka Gagal ke Istana, Ombudsman Sulbar Temukan 3 Dugaan Malaadministrasi
Ombudsman sudah meminta keterangan tim Satgas Covid-19 Sulawesi Barat untuk memastikan dugaan kejanggalan hasil pemeriksaan PCR yang dilakukan BPPOM Sulawesi Barat.
Hasil pemeriksaan itu dipastikan bisa dipertanggungjawabkan, meski hasilnya berbeda yang dilakukan Kristina secara pribadi di Mamasa.
"Itu murni hasil lab. Artinya petugas BPPOM menjaminkan itu," kata Lukman.
Malaadministrasi dalam polemik penggantian Paskibraka Nasional perwakilan Sulbar itu terletak pada keputusan Dinas Pemuda dan Olahraga Sulawesi Barat saat mengganti Christina yang bukan berasal dari anggota cadangan.
Baca juga: Ini Temuan Ombudsman Sulbar soal Dugaan Malaadministrasi Penggantian Calon Paskibraka
Lukman menyarankan pemerintah tetap berinisiatif untuk menemui Krristina dan keluarganya untuk tetap memberikan penghargaan pada siswi SMAN 1 Mamasa itu.
"Pemprov dalam hal ini harus memperhatikan bakat minat yang bersangkutan (Kristina)," ujar Lukman.