Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aktivis Anti-masker Nekat Serang Hakim, Pengacara: Sekarang Mengaku Menyesal

Kompas.com - 20/08/2021, 15:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Covid-19, M Yunus Wahyudi, mengaku menyesal usai nekat menyerang hakim lantaran emosi divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis (19/8/2021). 

Hal ini disampaikan kuasa hukum Yunus, Mohamad Sugiyono, yang menilai vonis dari hakim dinilai terlalu tinggi. 

"Itu luapan emosinya saja. Saya enggak tahu persisnya, dia tiba-tiba terbang (menyerang ke meja hakim)," kata Sugiyono saat dihubungi, Jumat (20/8/2021).

Yunus yang dikenal sebagai aktivis anti-masker itu sebelumnya divonis bersalah menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Yunus, Aktivis Anti Masker yang Divonis 3 Tahun Ajukan Banding, Ini Pertimbangannya

 

Meski demikian, menurut Sugiyono, kliennya itu kini telah menyesali perbuatannya. 

"Kemarin memang tak puas dengan putusan hakim, sekarang mengaku nyesal," katanya.

Ia menuturkan, kliennya kemungkinan tak terpancing emosinya jika putusan hakim satu tahun penjara. 

Sugiyono memastikan luapan emosi Yunus hingga menyerang hakim itu spontan dan tak berencana. 

"Kalau (vonis) satu tahun, misalnya, mungkin beliau menerima. Sampai kekisruhan karena luapan emosi, bukan ada rekayasa atau rencana penyerangan ke Pak Hakim," ujarnya.

Baca juga: Terdakwa Berita Hoaks Covid-19 Serang Hakim, PN Banyuwangi: Ini Melecehkan Pengadilan

Pihaknya juga mengajukan banding atas vonis tersebut. Menurut Sugiyono, vonis kliennya itu terlalu berat dan tidak sesuai fakta persidangan.

"Yang jelas Pasal 1 itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dari 22 saksi, kata dia, tak satu pun yang mengetahui siapa yang menyebarkan video, siapa yang membuat keonaran dan kericuhannya di mana," kata dia.

Ia mengatakan, apa yang dikatakan Yunus dan viral di media sosial adalah menjawab sebuah pertanyaan. Saat itu, ia didatangi seorang dan ditanya kenapa tak pakai masker.

"Yunus menjawab, saya aktivis anti-masker, corona ada, tapi keyakinan saya di Banyuwnagi tak ada," kata dia menirukan ucapan Yunus di video yang kemudian viral.

Yunus diketahui berupaya menyerang hakim tak lama usai divonis tiga tahun penjara terkait kasus hoaks soal Covid-19. 

Yunus langsung berjalan dan melompat ke atas meja majelis hakim. Beruntung, pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai Khamozaru Waruwu.

Baca juga: Terdakwa Hoaks Covid-19 di Banyuwangi Serang Hakim Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Digigit Anjing Rabies, Anak 8 Tahun di Kalbar Meninggal Dunia

Regional
Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Raker Komwil I Apeksi 2024, Kota-kota Diingatkan untuk Kelola APBD secara Benar

Regional
Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Penerbangan Internasional di Jateng Sepi Peminat, Status Bandara Jadi Domestik

Regional
Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Datang ke Aceh, Anies dan Muhaimin Ucapkan Terima Kasih

Regional
Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Mantri Hutan Buru Pendaki yang Nyalakan “Flare” di Gunung Andong

Regional
Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Ambulans Vs Truk di Tol Batang-Semarang, 1 Penumpang Tewas

Regional
Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Napi Lapas Kedungpane Semarang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi

Regional
Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Kades di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta

Regional
Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Terima Opini WTP dari BPK, Mas Dhito: Komitmen Pemkab Kediri Laksanakan Tata Keuangan Daerah

Regional
Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Korupsi Pembangunan Hotel Rp 22,6 Miliar, Eks Bupati Kuansing Ditahan

Regional
Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Kronologi Siswa SMP Bunuh Bocah 7 Tahun di Sukabumi, Korban Disodomi Dua Kali oleh Pelaku

Regional
Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu di Balikpapan Ditangkap, Barang Bukti 33,5 Gram

Regional
Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu 'Bres'

Truk Tabrak Truk di Bawen Tewaskan 1 Orang, Warga: Dari Atas Kencang, lalu "Bres"

Regional
Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Pegawai Ditangkap Kasus Perdagangan Burung, Bea Cukai Kalbagbar: Bukan Penyelundupan

Regional
Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Penimbun Solar Subsidi Ditangkap Saat Tidur di Salatiga, Kantongi 19 Nomor Pelat Kendaraan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com