Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gajah di Aceh Timur Diracuni dan Dibunuh, Gadingnya Dijual, Polisi Tangkap Pelaku

Kompas.com - 17/08/2021, 15:26 WIB
Masriadi ,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Lima tersangka pembunuh gajah di kawasan perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur ditangkap oleh aparat, Senin (16/8/2021).

Mereka adalah JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.

Mulanya diracuni

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkap bahwa para pelaku awalnya meracuni gajah tersebut.

Ketika gajah mati, baru pelaku memotong leher gajah untuk mengambil gading dan menjualnya.

“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” kata Winardy.

Baca juga: Gajah Jinak di Aceh Mati, Diduga karena Virus Herpes Endoteliotropik

Winardy menjelaskan peran masing-masing tersangka.

“JN ini meracuni dan memotong leher gajah. Empat lainnya menjual gading gajah itu,” kata dia.

Winardy menyebutkan, satu tersangka lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.

Identitas dan ciri-ciri tersangka ini sudah diketahui.

“Satu lagi ini kita telusuri, buru sampai ketemu,” pungkasnya.

Baca juga: Anak Gajah Lahir di PLG Banyuasin, Jadi Kelahiran Ke-9 dalam 10 Tahun Terakhir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Mengenal Tugu Perdamaian Sampit, Lambang Perdamaian setelah Konflik Sampit 2001

Regional
Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Gibran Mengaku Sudah Persiapkan Berlabuh ke Partai Politik

Regional
Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Hadiri Rapat Pleno Penetapan Kursi DPRD Solo, Gibran: Tak Sabar Terima Banyak Masukan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com