ACEH TIMUR, KOMPAS.com – Lima tersangka pembunuh gajah di kawasan perkebunan sawit PT. Bumi Flora, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur ditangkap oleh aparat, Senin (16/8/2021).
Mereka adalah JN (35), EM (41), SN (33), JZ (50), dan RA (46) yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
Mulanya diracuni
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengungkap bahwa para pelaku awalnya meracuni gajah tersebut.
Ketika gajah mati, baru pelaku memotong leher gajah untuk mengambil gading dan menjualnya.
“Tim Polres Aceh Timur dan BKSDA Aceh sudah mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara dan nekropsi. Dari situ disimpulkan ini gajah dibunuh, lalu dilakukan lagi uji laboratorium forensik,” kata Winardy.
Baca juga: Gajah Jinak di Aceh Mati, Diduga karena Virus Herpes Endoteliotropik
Winardy menjelaskan peran masing-masing tersangka.
“JN ini meracuni dan memotong leher gajah. Empat lainnya menjual gading gajah itu,” kata dia.
Winardy menyebutkan, satu tersangka lainnya masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Aceh.
Identitas dan ciri-ciri tersangka ini sudah diketahui.
“Satu lagi ini kita telusuri, buru sampai ketemu,” pungkasnya.
Baca juga: Anak Gajah Lahir di PLG Banyuasin, Jadi Kelahiran Ke-9 dalam 10 Tahun Terakhir