Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 6 Satwa Liar di Kapal Gunung Dempo Digagalkan, Pelaku Diperiksa

Kompas.com - 16/08/2021, 19:22 WIB
Maichel,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

SORONG,KOMPAS.com - Penyelundupan enam ekor satwa liar yang dilindungi di kapal Gunung Dempo berhasil digagalkan petugas Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, Personel Polsek Kawasan Pelabuhan Laut, dan BKSDA Papua Barat.

Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, setiap ada kedatangan kapal yang masuk seperti dari Bitung dan daerah lain di Pelabuhan Sorong, pihaknya melakukan razia rutin untuk mencegah penyeludupan barang-barang yang dilarang.

Menurut dia, enam ekor satwa liar dilindungi ini sebenarnya tidak boleh dibawa keluar Papua karena ada Undang-undang berkaitan dengan tumbuhan dan hewan.

Baca juga: Kapal Sirimau, Tempat Isolasi Apung untuk OTG di Sorong, Kapasitas 450 Pasien

"Motifnya yang membawa satwa ini ia menunggu kapal sudah sepi kemudian memakai buruh TKBM (tenaga kerja bongkar muat) untuk menurunkan satwa tersebut ke pelabuhan. Pelakunya masih kita lidik dan saksi-saksi akan kita kembangkan nanti,"ujar Ary Nyoto Setiawan di Mapolres, Selasa (16/8/2021).

Penyelundupan satwa liar dilindungi ini mulanya akan dibawa dari Manokwari ke Sorong menggunakan kapal Gunung Dempo pada Minggu malam (15/8/2021) sekitar pukul 21.35 WIT.

Ada 6 jenis satwa liar dilindungi yang berhasil diamankan dari atas kapal Gunung Dempo yakni Kuskus Timur (Phalanger orientalis) 1 ekor, Kuskus Timur (Phalanger cf orientalis) 1 ekor, Kanguru Papua (Thylogale cf bruni) 1 ekor, Kasuari Gelambir (Casuarous unappendicatus) 3 ekor.

Enam ekor satwa yang berhasil diamankan petugas akan diserahkan ke BKSDA Papua Barat untuk dilepas ke alam. Ary menuturkan, penyeludupan satwa diancam dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca juga: Pemkot Sorong Dapat Bantuan Kapal untuk Tempat Isolasi Terpusat, Bisa Tampung 179 Orang

Sementara itu Kepala Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong, I Wayan Kertanegara menyebut, tingkat penyeludupan semakin hari meningkat.

Menurutnya, dengan penindakan terhadap pelaku penyelundupan diharapkan ada efek jera bagi mereka. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com