BANDUNG, KOMPAS.com - Persyaratan perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh mengalami sejumlah perubahan. Persyaratan baru ini berlaku mulai 13 Agustus 2021 untuk KA jarak jauh dan lokal.
"Sebelumnya anak di bawah 12 tahun masih dimungkinkan untuk melakukan perjalanan dengan KA jarak jauh, sementara saat ini tidak diperkenankan," ujar Manager Humasda Daop 2 Bandung, Kuswardoyo, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (13/8/2021).
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, calon penumpang berusia 18 tahun ke bawah tidak wajib menunjukkan hasil vaksin. Kini, calon penumpang 12 tahun ke atas wajib menunjukkan bukti vaksin minimal tahap 1.
Kuswardoyo mengungkapkan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Covid-19 nomor 17 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Adapun persyaratan lengkap naik KA Jarak Jauh masa PPKM Level 4 mulai 13 Agustus 2021 adalah:
1. Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
3. Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
Baca juga: KAI Cirebon Larang Anak Usia di Bawah 12 Tahun Naik Kereta Jarak Jauh