Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ledakan Balon Udara Rusak Rumah dan Sekolah di Ponorogo, 14 Warga Jadi Tersangka

Kompas.com - 09/08/2021, 17:07 WIB
Muhlis Al Alawi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

PONOROGO, KOMPAS.com - Penyidik Satreskrim Polres Ponorogo menetapkan 14 warga sebagai tersangka kasus meledaknya balon udara tanpa awak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman, yang terjadi Jumat (6/8/2021) lalu.

Ledakan balon udara itu mengakibatkan kerusakan material pada empat rumah dan satu sekolah.

Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis menyatakan, 14 tersangka berasal dari satu lingkungan di Desa Ngabar, Kecamatan Siman, Ponorogo.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 12 Orang Diamankan Polisi

“Setelah melakukan penyelidikan kami mengamankan para pelaku pembuat balon tanpa awak dan petesan di Desa Ngabar. Setelah kami geledah kami menemukan beberapa barang bukti yang ada kaitannya dengan peristiwa tersebut,” kata Azis, yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (9/8/2021).

Azis mengatakan, dari 14 tersangka, 12 di antaranya dewasa, sementara dua lainnya anak di bawah umur.

Kendati demikian, semua tersangka tetap diproses hukum dengan aturan yang berlaku.

Terkait motif para tersangka menerbangkan balon udara, Azis mengungkap, balon itu merupakan sisa yang tersimpan untuk perayaan Hari Raya Idul Adha beberapa waktu lalu.

Pembuatan balon dilakukan sebulan sebelum diterbangkan dan masing-masing tersangka patungan uang guna membeli bahan-bahan balon hingga petasan.

Kondisi itu diketahui usai polisi menggeledah rumah para tersangka dan mendapati sisa bahan-bahan balon udara serta petasan yang belum diracik.

Baca juga: Fakta Balon Udara Bermuatan Mercon Meledak di Ponorogo, 4 Rumah Rusak, Polisi Turun Tangan

Saat diperiksa polisi, 14 tersangka mengakui perbuatannya.

Mereka bersama-sama terlibat dari proses pembuatan balon udara, petasan, hingga menerbangkannya.

Pada 14 tersangka dituduhkan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com