Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perayaan Proklamasi Kemerdekaan Tanpa Lomba, Upacara Hanya Dihadiri 17 Orang

Kompas.com - 09/08/2021, 08:56 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-76 Republik Indonesia di Kabupaten Semarang tahun ini akan dilaksanakan secara sederhana.

Bahkan, lomba-lomba yang biasa diadakan di perumahan juga dilarang dilaksanakan.

Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengatakan saat ini masih pandemi Covid-19 sehingga kegiatan yang sifatnya massal dan mendatangkan banyak orang belum diizinkan.

"Pemkab Semarang tetap menyesuaikan dengan instruksi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat agar dilaksanakan secara sederhana namun tetap khidmat," jelasnya, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Sulitnya Cari Oksigen di Samarinda, Pinjam ke Masjid, Bengkel, hingga Pekerja Kapal, tetapi Pasien Isoman Tak Tertolong

Ngesti mengungkapkan setiap perayaan proklamasi memang biasa diisi dengan lomba-lomba, namun tahun ini ditiadakan.

"Setiap kegiatan yang berpotensi terhadap kerumunan masih kita larang dalam rangka untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Semarang,” ujarnya.

Kegiatan yang dilarang di antaranya kirab budaya, karnaval dan pentas budaya.

Selain melarang pelaksanaan lomba-lomba, upacara peringatan proklamasi juga digelar dengan sederhana dan ada pembatasan peserta upacara.

"Termasuk juga upacara di tingkat kecamatan dan desa untuk peserta kegiatan upacara peringatah HUT Kemerdekaan RI jumlah pesertanya dibatasi hanya 17 orang. Meski sederhana, harus tetap khidmat," kata Ngesti.

Baca juga: Timbulkan Kerumunan, Aneka Lomba Jelang 17 Agustus Dilarang, Hanya Boleh Dilakukan Virtual

Meski ada pembatasan, lanjut Ngesti, masyarakat tetap diimbau mengibarkan bendera merah putih dan umbul-umbul.

"Pengibaran dilakukan di rumah, lingkungan, kantor pemerintahan dan kantor swasta," tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Jasad Korban Penembakan KKB Belum Dipindahkan karena Pesawat Takut Terbang ke Homeyo

Regional
Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Klaim Dapat Dua Rekomendasi Golkar, Dico Bisa Pilih Maju di Pilkada Jateng atau Kendal

Regional
Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Cegah PMK Jelang Idul Adha, Pedagang di Solo Diminta Tak Datangkan Sapi dari Luar Daerah

Regional
Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Raker Konwil I Apeksi Pekanbaru Dimulai, Ini Rangkaian Kegiatannya

Kilas Daerah
Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Jadi Narsum HTBS, Pj Nurdin Paparkan Upaya Pemkot Tangerang Tanggulangi Tuberkulosis

Regional
Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Promosikan Produk Unggulan Koperasi dan UMKM, Pemkot Semarang Gelar SIM

Regional
Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Ingin Tetap Oposisi, PKS Solo Tolak Bergabung ke Prabowo-Gibran

Regional
Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Balihonya Bermunculkan Jelang Pilkada, Ketua PPP Magelang Beri Penjelasan

Regional
Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Warga Pesisir Lampung Ikuti Sekolah Lapang Iklim

Regional
Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Antisipasi Kebocoran PAD, Dishub Kota Serang Terapkan Skema E-Parkir

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

WNA Ilegal Masuk Indonesia via Tanjung Balai Diserahkan ke Kejaksaan

Regional
Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Tanaman Pisang di Ende Terserang Penyakit Darah Pisang

Regional
Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Dosen Unika Atma Jaya Daftar Jadi Calon Gubernur NTT di Partai Gerindra

Regional
Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Buron 10 Tahun Lebih, Perempuan Mantan PNS Ditangkap di Pekanbaru

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com