Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 4 Kota Jambi Berlaku hingga 10 Agustus, Makan di Tempat Boleh sampai 30 Menit

Kompas.com - 07/08/2021, 14:05 WIB
Suwandi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAMBI, KOMPAS.com – Untuk mencegah penularan Covid-19, Kota Jambi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 10 Agustus 2021.

Beragam aturan PPKM Level 4 tertuang dalam instruksi Wali Kota Jambi Nomor 17/INS/VII/HKU/2021 tanggal 3 Agustus 2021.

"Instruksi Wali Kota Jambi terbaru ini terkait penerapan PPKM Level 4 sampai dengan 10 Agustus," kata Hendra dari bagian Humas Kota Jambi, melalui pesan singkat, Sabtu (7/8/2021).

Baca juga: Update Covid-19 di Aceh, Sumut, Sumbar, Riau, Kepri, Jambi, dan Bengkulu 5 Agustus 2021

WFH 100 persen bagi pegawai sektor non-esensial

Ia mengatakan, Instruksi Wali Kota Jambi tersebut merupakan aturan turunan pelaksana dan amanat dari Instruksi Mendagri soal PPKM.

Aturan PPKM Level 4 di Jambi antara lain pemberlakuan work from home (WFH). Pekerja yang boleh masuk kantor hanya sektor esensial, sedangkan kantor pemerintahan dan kritikal hanya 25 persen.

Untuk sektor non-esensial 100 persen pekerja bekerja dari rumah.

Baca juga: Puluhan Pasien Isoman di Jambi Dijemput Polisi

Wajib tunjukkan kartu vaksin saat bepergian jarak jauh, atau hasil tes Covid-19

Selain itu, untuk bepergian jarak jauh dari dan menuju wilayah PPKM level 4, penumpang pesawat harus PCR H-2 dan memperlihatkan kartu vaksin.

Sementara untuk moda transportasi mobil pribadi, motor, kapal laut, bus, dan kapal laut, syaratnya tes antigen negatif (H-1).

Baca juga: Kekurangan Tabung Oksigen, Pemprov Jambi akan Datangkan dari Malaysia

Ibadah dan pernikahan

Tidak hanya itu, lanjut Hendra, untuk akad pernikahan dizinkan di KUA maksimal 10 orang dan rumah ibadah maksimal 30 orang termasuk pengantin, penghulu, dan pihak keluarga.

Untuk pengajian, yasinan, cukuran, sunatan, dan lamaran dibolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak makan di tempat.

Baca juga: Mantan Kepala BPPRD Jambi Serahkan Diri ke Kejaksaan Negeri, Diduga Korupsi Insentif Pemungutan Pajak

Hiburan malam ditutup, karaoke keluarga beroperasi terbatas

Hendra menyebutkan, untuk kegiatan hiburan malam seperti bar, pub, club, dan karaoke juga ditutup sementara hingga tanggal 10 Agustus 2021.

"Kalau karaoke keluarga diizinkan beroperasi dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WIB dengan aturan prokes ketat," terangnya.

Tidak hanya itu, tempat olahraga di dalam ruangan seperti gym, senam, biliar, futsal, dan badminton dibatasi hingga pukul 17.00 WIB.

Warnet dan rental PS juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan batasan pengunjung 25 persen.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Datangi Gedung DPRD, Puluhan Tenaga Honorer Minta 4.222 Pegawai Diangkat Jadi ASN

Regional
BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

BPBD OKU Evakuasi Korban Banjir di 4 Kecamatan

Regional
Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Bos Kerajinan Tembaga di Boyolali Dibunuh Usai Hubungan Sesama Jenis, Ini Kronologi dan Motifnya

Regional
2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

2 Tersangka Pemalsuan Surat Tanah yang Libatkan Pj Walkot Tanjungpinang Ditahan

Regional
2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

2 Mobil Mewah Milik Tersangka Kasus Investasi Bodong Berkedok Bisnis BBM di Kalsel Disita

Regional
Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Pengerjaan Jalan di Purworejo Dikeluhkan Warga, DPUPR Sebut Proses Lama karena Ini

Regional
Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Gubernur Kepri Minta Malaysia Lepas Nelayan Natuna yang Ditahan

Regional
Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Banjir di Sumsel Meluas, Muara Enim Ikut Terendam

Regional
Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Bunuh Anggota Polisi, Remaja di Lampung Campur Racun dan Obat Nyamuk ke Minuman Korban

Regional
Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy 'Turun Gunung' pada 17 Mei 2024

Rayakan Tradisi Leluhur, 1.500 Warga Baduy "Turun Gunung" pada 17 Mei 2024

Regional
Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Menyoal Perubahan Status Kewarganegaraan Marliah yang Tiba-tiba Jadi WN Malaysia

Regional
Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Susul Sekda Kota Semarang, Ade Bhakti Dijadwalkan Ambil Formulir Pendaftaran Pilkada di PDI-P

Regional
Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Pemuda di Sleman Lecehkan Mahasiswi, Awalnya Diajak Ngabuburit

Regional
Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Kecelakaan Beruntun di Depan KIW Semarang, Satu Pengendara Tewas

Regional
Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Dugaan Korupsi Lahan Hutan Negara, Keterlibatan Anak Bupati Solok Selatan Diselidiki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com