LEBAK, KOMPAS.com - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
Padahal, dalam status tingkat penyebaran Covid-19, Lebak berada dalam level 3.
Lebak saat ini juga satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang termasuk zona oranye.
Adapun 7 wilayah lain di Banten berada di zona merah, atau risiko tinggi penyebaran virus corona.
"Berdasarkan Instruksi Kemendagri No 22 Tahun 2021, Lebak memang statusnya level 3, tapi pada pelaksanaannya kita mengacu ke level 4," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dodi Irawan kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Begini Strategi Gubernur Banten supaya Warga Mau Pakai Masker
Dodi mengatakan, dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri tersebut, aturan pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 sama, sehingga diterapkan PPKM level 4 di Lebak.
Alasan lainnya, karena Lebak juga merupakan wilayah yang terkoneksi langsung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui KRL Commuter Line, sehingga perlu dilakukan penerapan PPKM yang lebih ketat.
Saat pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, menurut Dodi, Lebak berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 hingga status wilayahnya berubah dari zona merah ke oranye.
"Sekarang kita satu-satunya oranye, jangan sampai ketika dilonggarkan malah naik lagi jadi merah," kata Dodi.
Baca juga: Banyak Warga Banten Tak Pakai Masker gara-gara Termakan Hoaks
Menurut Dodi, aturan pembatasan aktivitas masyarakat saat ini sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.
Pihaknya juga sudah menerbitkan, Instruksi Bupati (Inbup) No 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4 di Lebak.
Beberapa aturan dalam Inbup tersebut di antaranya adalah jam operasional pertokoan yang boleh buka hingga pukul 20.00.
Kemudian tidak boleh makan di tempat restoran atau warung makan.