Selain itu, kegiatan pasar pokok hanya boleh sampai pukul 15.00 WIB.
Kegiatan ibadah di tempat ibadah juga tetap ditiadakan.
Inbup tersebut berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Hingga saat ini, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 7.186 kasus.
Jumlah itu terdiri dari pasien sembuh sebanyak 5.652 orang.
Kemudian, pasien yang sedang isolasi 1.372 orang.
Adapun pasien yang meninggal sebanyak 162 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.