Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebak Terapkan PPKM Level 4 meski Zona Oranye, Ini Alasannya

Kompas.com - 23/07/2021, 13:59 WIB
Acep Nazmudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LEBAK, KOMPAS.com - Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Padahal, dalam status tingkat penyebaran Covid-19, Lebak berada dalam level 3.

Lebak saat ini juga satu-satunya daerah di Provinsi Banten yang termasuk zona oranye.

Adapun 7 wilayah lain di Banten berada di zona merah, atau risiko tinggi penyebaran virus corona.

"Berdasarkan Instruksi Kemendagri No 22 Tahun 2021, Lebak memang statusnya level 3, tapi pada pelaksanaannya kita mengacu ke level 4," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dodi Irawan kepada Kompas.com, Jumat (23/7/2021).

Baca juga: Begini Strategi Gubernur Banten supaya Warga Mau Pakai Masker

Dodi mengatakan, dalam Instruksi Kementerian Dalam Negeri tersebut, aturan pelaksanaan PPKM level 3 dan 4 sama, sehingga diterapkan PPKM level 4 di Lebak.

Alasan lainnya, karena Lebak juga merupakan wilayah yang terkoneksi langsung dengan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) melalui KRL Commuter Line, sehingga perlu dilakukan penerapan PPKM yang lebih ketat.

Saat pelaksanaan PPKM Darurat sebelumnya, menurut Dodi, Lebak berhasil menekan angka penyebaran Covid-19 hingga status wilayahnya berubah dari zona merah ke oranye.

"Sekarang kita satu-satunya oranye, jangan sampai ketika dilonggarkan malah naik lagi jadi merah," kata Dodi.

Baca juga: Banyak Warga Banten Tak Pakai Masker gara-gara Termakan Hoaks

Menurut Dodi, aturan pembatasan aktivitas masyarakat saat ini sama dengan PPKM Darurat sebelumnya.

Pihaknya juga sudah menerbitkan, Instruksi Bupati (Inbup) No 12 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4 di Lebak.

Beberapa aturan dalam Inbup tersebut di antaranya adalah jam operasional pertokoan yang boleh buka hingga pukul 20.00.

Kemudian tidak boleh makan di tempat restoran atau warung makan.

 

Selain itu, kegiatan pasar pokok hanya boleh sampai pukul 15.00 WIB.

Kegiatan ibadah di tempat ibadah juga tetap ditiadakan.

Inbup tersebut berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.

Hingga saat ini, total kasus konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Lebak mencapai 7.186 kasus.

Jumlah itu terdiri dari pasien sembuh sebanyak 5.652 orang.

Kemudian, pasien yang sedang isolasi 1.372 orang.

Adapun pasien yang meninggal sebanyak 162 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Kakek yang Hilang di Pantai Rogan Flores Timur Ditemukan Meninggal Dunia

Regional
Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Perampok Bersenjata Api yang Gasak Toko Emas di Blora Masih Buron

Regional
Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Dugaan Dosen Joki di Untan Pontianak, Mahasiswa Tidak Kuliah tapi Tetap Dapat Nilai

Regional
Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Lebaran Kelar, Harga Bumbu Dapur Terus Melambung di Lampung

Regional
Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Dendam dan Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Wanita Penjual Emas di Kapuas Hulu

Regional
Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Kerangka Manusia Kenakan Sarung dan Peci Ditemukan di Jalur Pendakian Gunung Slamet Tegal, seperti Apa Kondisinya?

Regional
Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Bupati Purworejo Temui Sri Sultan, Bahas soal Suplai Air Bandara YIA

Regional
Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Di Hadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu, Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com