Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Lembata Meninggal, Wabup: 3 Hari, Kita Naikkan Bendera Setengah Tiang

Kompas.com - 19/07/2021, 14:42 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LEWOLEBA, KOMPAS.com - Pemerintah Daerah Lembata mewajibkan setiap kantor dan seluruh masyarakat untuk menaikkan bendera setengah tiang selama tiga hari untuk mengenang serta menghormati Almarhum Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur.

Wabup Lembata Thomas Ola Langoday mengungkapkan, menaikkan bendera setengah merupakan seremoni protokol yang wajib dilakukan terhadap pejabat negara yang meninggal dunia.

"Kita naikkan bendera setengah tiang ini selama tiga hari. Mulai Minggu hingga Selasa (20/7/2021)," ungkap Wabup Thomas kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (19/7/2021).

Baca juga: Di Madiun, PKL Diberdayakan untuk Cukupi Kebutuhan Makan Pasien Isoman

Ia pun meminta para pimpinan OPD, Camat, agar menginformasikan informasi itu kepada seluruh ASN dan masyarakat pada wilayah masing-masing.

Wabup Thomas menjelaskan, karena meninggal di tengah pandemi Covid-19, acara prosesi pemakaman jenazah almarhum Bupati itu hanya dihadiri keluarga inti, kerabat, dan Forkompinda.

Ia menambahkan, jenazah almarhum bupati dimakamkan di kediamannya yakni Kuma Resort, Minggu siang. Proses pemakaman mengikuti protokol kesehatan.

Baca juga: Warganet Protes Jenazah Bupati Eliaser Diterbangkan ke Lembata, Ini Tanggapan Satgas Covid-19 NTT

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Tiduran di Hotel, Jemaah Haji Asal Magelang Meninggal di Mekkah

Regional
Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Viral, Video Deklarasi Puluhan Kades kepada Kapolda Jateng, Bawaslu Panggil yang Terlibat

Regional
Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Kukuhkan Pengurus FKUB Jateng, Pj Gubernur Nana Ungkapkan Harapannya 

Regional
Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Ancaman Sanksi Pemecatan ASN dan Nomor Pengaduan Pelanggaran Pilkada Jateng 2024

Regional
Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sipir Rutan Kupang yang Aniaya Warga Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Regional
Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan 'Debt Collector' di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Sidang Vonis Terdakwa Pembunuhan "Debt Collector" di Sukabumi Ditunda, Hakim Belum Rampungkan Putusan

Regional
Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi 'Online', Server Ada di Luar Negeri

Polda Banten Klaim Sudah Blokir 578 Situs Judi "Online", Server Ada di Luar Negeri

Regional
Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Buruh Asal Magelang Ditangkap Polisi Hendak Mencuri di Toko Kelontong, Tak Punya Uang Belikan Sepatu Anaknya

Regional
Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Kronologi Remaja di Batam Aniaya Ibu Pakai Pisau, Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Regional
Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Dendam Adik Diperkosa dan Dibunuh 6 Tahun Silam, Seorang Pemuda Bakar Rumah Pelaku

Regional
2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

2 Tahun Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Banten Raup 41 Juta

Regional
PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

PPDB SD Kota Semarang Ditutup, Sejumlah Sekolah Masih Kekurangan Murid

Regional
Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Pria di Bogor Ditangkap karena Konsumsi Sabu, Berawal dari Laporan KDRT

Regional
Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Muhammadiyah Jateng Ikut Tarik Uang Rp 800 Miliar dari BSI, Ini Penjelasan Pengurus

Regional
Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Bebasnya Kampung Ampay Bandar Lampung, Beli Narkoba Bak Beli Kacang di Warung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com