Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Darurat di Sumbar, Rumah Ibadah Tetap Buka dengan Prokes Ketat

Kompas.com - 12/07/2021, 22:14 WIB
Perdana Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memperbolehkan pelaksanaan ibadah di rumah ibadah saat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di tiga kota di Sumbar.

Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy menyebutkan pelaksanaan ibadah di masjid mengikuti Taklimat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar yang membolehkan dengan pemberlakuan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Baca juga: Rumah Ibadah Tetap Buka saat PPKM Mikro Kota Padang, Ini Ketentuannya

"Kita akan minta MUI untuk memberikan edaran (surat) kepada seluruh pengurus masjid untuk memastikan protokol kesehatan berjalan dengan benar,” kata Audy usai Rapat Satgas Covid-19 dengan Bupati dan Wali Kota se-Sumbar secara virtual, Senin (12/7/2021).

Audy mengingatkan dalam taklimat itu, MUI mengatakan bahwa masyarakat yang cemas akan tertular virus ketika beribadah di masjid boleh untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Baca juga: Sumbar Minta Kejelasan Aturan Anggaran PPKM Darurat, Tak Ingin Ada Kepala Daerah Terjerat Hukum gara-gara Penyekatan

"Jadi kita serahkan kepada masing-masing individu," kata Audy.

Untuk pelaksanaan ibadah di masjid, prokes ketat yang dilakukan dengan membuat tanda pembatas 1 meter (tempat ibadah), membawa perlengkapan ibadah masing-masing (individu), pakai masker, dan cuci tangan.

Sebelumnya dalam rapat secara virtual pada Jumat (9/7/2021) Mengko Perekonomian, Erlangga Hartanto menetapkan tiga daerah di Sumbar ditingkatkan statusnya dari PPKM Mikro Pengetatan menjadi PPKM Darurat.

Tiga daerah itu masing-masing Kota Bukittinggi, Kota Padang Panjang dan Kota Padang. Kebijakan itu berlaku pada 12 Juli hingga 20 Juli 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com