PADANG, KOMPAS.com - Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai berlaku di Kota Padang, Kamis (8/7/2021) ini.
Kebijakan yang berlaku hingga 20 Juli tersebut ditandatangani Wali Kota Padang, Hendri Septa dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota bernomor 400.599/BPBD-PDG/VII/2021 tentang PPKM Pencegahan Pandemi Covid-19.
"Hari ini kita berlakukan PPKM Mikro hingga 20 Juli mendatang," kata Wali Kota Padang, Hendri Septa yang dihubungi Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Per 12 Juli, Kafe, Resto, dan Tempat Hiburan di Padang Boleh Buka sampai Pukul 12 Malam
Salah satu kebijakan yang berbeda dengan instruksi Menteri Dalam Negeri adalah soal rumah ibadah.
"Salah satu poin yang diputuskan dalam kebijakan itu adalah kita tetap membuka rumah ibadah, namun dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Hendri.
Hendri mengakui dalam instruksi Kementerian Dalam Negeri kegiatan pelaksanaan ibadah di masjid, musala, pura, gereja dan vihara ditiadakan atau tidak boleh dilaksanakan di tempat ibadah selama pengetatan PPKM Mikro.
Baca juga: Wanita di Padang yang Videonya Viral Sebut Pemerintah Zalim Tak Ditahan, tapi Wajib Lapor
Namun, sesuai arahan gubernur dan MUI Sumbar, kegiatan ibadah di Kota Padang boleh dilangsungkan di tempat ibadah dengan syarat dan kondisi protokol kesehatannya harus sangat ketat.
Ada pun prokes sangat ketat yang dimaksud tertuang dalam SE Walikota mengenai pelaksanaan kegiatan ibadah, yakni membuat tanda pembatas 1 meter (tempat ibadah), membawa perlengkapan ibadah masing-masing (individu), pakai masker, dan cuci tangan