MEDAN, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi mengaku keberatan dengan status Kota Medan dan Kota Sibolga yang masuk dalam daftar 43 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dalam situasi Covid-19 status level 4.
Edy mengklaim, sampai saat ini penyebaran Covid-19 di Sumut relatif terkendali.
"Sumut, kondisinya bisa terkendali," kata Edy usai bertemu dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution di rumah dinas gubernur di Medan, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Gubernur Edy: Banyak Masyarakat Sumut Tak Percaya Covid-19
Dia menyebut, rerata bed occupancy rate (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 masih di angka 41 persen.
Bahkan, keterisian ICU khusus Covid-19 juga masih di tingkat 39 persen.
Kota Medan dan Sibolga sendiri saat ini tengah melakukan PPKM Mikro diperketat karena status level empat itu. Kegiatan di masyarakat kemudian semakin diperketat.
Baca juga: Warga Asal Luar Daerah ke Medan akan Dibatasi Saat PPKM Mikro, Ini Kata Walkot Bobby
Edy menyebutkan, level itu ditetapkan berlandaskan BOR, angka penyebaran dan angka kematian akibat Covid-19 dalam sepekan.
"Sehingga menjadikanlah level. Level empat katanya (Medan dan Sibolga)," ungkap Edy.
Namun, dengan melihat kondisi yang ada saat ini, menurut Edy, Kota Medan dan Kota Sibolga seharusnya tidak masuk di level empat.
"Setelah saya pelajari juga, Kota Medan ini sebenarnya tidak di level empat, harusnya dia di level tiga. Ada sibolga juga dikatakan di level empat. Tapi setelah kita pelajari, jumlah rumah sakit yang ada di situ, 180 room, terpakai 44 room. Berarti posisinya juga tidak pada level empat," papar Edy.
Dia menduga, kemungkinan besar ada kesalahan perhitungan soal standar penetapan status itu. Pihaknya akan terus mempelajari dan mengevaluasi masalah ini.
Bagi dia, masalah penetapan status pada level-level seperti ini sangat penting, karena menentukan langkah apa yang harus diterapkan di daerah dengan level tertentu.
"Kenapa itu harus saya sampaikan? Karena tindakan pada level empat, level tiga, level dua, dan level satu itu berbeda. Pemberlakuan kerja di kantor juga berbeda. Untuk itu harus kita pastikan di dua tempat itu tadi, Kota Medan dan Kota Sibolga," pungkas Edy.