Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tukang Bubur Terkenal Hampir Dipenjara gara-gara 4 Pembeli Paksa Makan di Tempat

Kompas.com - 07/07/2021, 05:15 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemilik bubur terkenal di Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara karena bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Pemilik warung tersebut ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.

Baca juga: Kronologi Tukang Bubur Terkenal Kena Denda Rp 5 Juta Saat PPKM Darurat, gara-gara 4 Pembeli Ngeyel Makan di Tempat

Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.

Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta

Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), saat itu sedang melayani empat pembeli makan di tempat.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Viral yang Sebut Kegiatan Vaksinasi di Gereja sebagai Ibadat

Padahal, adiknya telah meminta pembeli tersebut untuk tak makan di tempat karena sedang ada PPKM darurat.

"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang, usai sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).

Endang kemudian diberitahu bahwa dia wajib mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Dia bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.

Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.

Adapun Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.

"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.

Sebelumnya, Endang mengira bahwa denda atas pelanggarannya hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.

"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," ujar dia.

Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.

Kata hakim

Halaman:


Terkini Lainnya

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Update Daftar Cawali-Cawawali Solo dari PDI-P, Siapa Saja Mereka?

Regional
Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Pemprov Jateng Evaluasi Larangan Pungutan di Sekolah, Alasannya Banyak Orangtua Siswa Ingin Menyumbang

Regional
10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

10 Ha Lahan Pemda Sumbar di Tanah Datar Jadi Titik Relokasi Korban Banjir

Regional
'Ngopi' Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

"Ngopi" Bareng, Ade Bhakti Bocorkan Obrolannya dengan Gibran

Regional
Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Polisi di Ambon Sita 540 Liter Miras Saat Razia di Kapal

Regional
Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Gerindra Buka Peluang Koalisi Indonesia Maju Berlanjut pada Pilkada Banyumas

Regional
Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Cari Sampah, Pemulung Asal Semarang Temukan Mayat Bayi di Tong Sampah

Regional
AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar 'Delay' 6 Jam

AC Tak Berfungsi, Pesawat Garuda Angkut Jemaah Haji Makassar "Delay" 6 Jam

Regional
Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Pasangan Remaja di Simalungun 2 Kali Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Regional
2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

2 Orang Panwascam Pilkada Magelang Diambil Sumpah Terpisah, Ada Apa?

Regional
Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Siti Aisyah Pilih Undur Diri dari Unri karena Tak Sanggup Bayar UKT

Regional
Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Banjir Bandang di OKU, 5 Orang di Dalam Truk dan Mobil Hilang Terseret

Regional
Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Update Banjir di Landak Kalbar, Dampak, dan Status Tanggap Darurat Bencana

Regional
Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Bayi Merah Ditemukan Tergeletak di Bawah Pohon Pepaya Tanpa Pakaian di Cilacap

Regional
Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Pulang Beli Pulsa, Remaja di Pontianak Diperkosa Bos Bengkel Cat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com