Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sumbar Zona Merah Covid-19, Seminggu Ditemukan 2.406 Kasus Baru

Kompas.com - 04/07/2021, 10:22 WIB
Perdana Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PADANG, KOMPAS.com-Sumatera Barat dalam kondisi berbahaya karena masuk zona merah dengan risiko tinggi Covid-19.

Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Tim Satgas Covid-19 Sumbar, Minggu (4/7/2021), Provinsi Sumbar berada di zona merah bersama Kabupaten Padang Pariaman.

"Per minggu ini, Sumbar berada di zona merah bersama Padang Pariaman. Sedangkan zona hijau belum ada di Sumbar," kata Juru Bicara Tim Satgas Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal yang dihubungi Kompas.com, Minggu.

Baca juga: Kakak Adik Positif Covid-19 Meninggal di Rumahnya, Awalnya Mengaku Sakit Flu Biasa

Jasman menyebutkan, pada minggu lalu, Sumbar berada di zona oranye namun adanya beberapa indikator kesehatan masyarakat yang menurun menyebabkan zona Sumbar menjadi merah.

"Penghitungan zonasi provinsi Sumbar berdasarkan 19 kabupaten dan kota di Sumbar. Artinya secara keseluruhan adanya penurunan skor indikator di kabupaten dan kota sehingga berimbas pada provinsi Sumbar," jelas Jasman.

Di antara indikator tersebut adalah adanya kenaikan positivy rate dari 10,03 persen menjadi 10,26 persen dengan standar WHO hanya 5 persen.

Terjadinya penambahan kasus baru yang cukup signifikan di Sumbar dalam satu minggu terakhir yaitu mencapai 2.406 orang.

Kemudian tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Sumbar menurun dari 91,98 persen menjadi 90,66 persen.

Jumlah kasus aktif di Sumbar naik dari 2.876 orang menjadi 3.712.

 

Tingkatkan ruangan isolasi mandiri

Menghadapi situasi tersebut, Tim Satgas Sumbar telah menginstruksikan Satgas Kabupaten dan Kota di Sumbar melakukan reaksi cepat.

Di antaranya melakukan tracking dan tracing masif terhadap masyarakat potensial terpapar Covid-19 untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di daerahnya masing-masing.

"Yang terpenting segera dilakukan adalah pendirian rumah isolasi oleh masing-masing Kabupaten Kota, peningkatan vaksinasi dan lain-lain," ujar Jasman.

Baca juga: Ketakutan Didatangi Patroli PPKM Darurat, Ratusan Orang Kabur Tinggalkan 173 Sepeda Motor

Satgas Kabupaten dan Kota secara rutin dan berkala diminta melakukan razia dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan baik kepada perorangan maupun perusahaan dan institusi yang telah diatur dalam Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

Satgas Kabupaten dan Kota dapat melakukan berbagai inovasi yang berlandaskan kearifan lokal (local wisdom) dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19, seperti adanya Nagari Tageh atau Kongsi Covid.

"Menambah ruang karantina daerah untuk isolasi mandiri kasus Covid-19 bergejala ringan dan menyiapkan rumah sakit daerah dan menambah tempat tidur untuk kasus Covid-19 bergejala sedang," jelas Jasman.

Kemudian, mengawasi semua kegiatan dan atau aktivitas masyarakat di luar rumah berpedoman dan menyesuaikan kepada zonasi yang ada secara mikro di wilayahnya masing-masing.

"Lebih gencar lagi melakukan sosialiasi, edukasi melalui berbagai saluran media tentang bahaya Covid-19 dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat, termasuk semua institusi informal kemasyarakatan di daerah masing-masing," kata Jasman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dimassa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Sabtu, Wali Kota Semarang Bakal Daftar Pilkada 2024 di DPC PDI-P

Regional
Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Polisi Tangkap Preman yang Acak-acak Salon Kecantikan di Serang Banten

Regional
Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Rumah Pembunuh Pelajar SMK Diserang Puluhan Massa Bersenjata Parang

Regional
Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Maju Bakal Calon Wakil Wali Kota Semarang, Ade Bhakti Mendaftar ke PDI-P

Regional
Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Teka-teki Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur di Semarang, Korban Belum Sadarkan Diri

Regional
Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Menikah Lagi, Pria di Sumsel Luka Bakar Disiram Air Keras oleh Istrinya

Regional
Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Duduk Perkara Rektor Unri Laporkan Mahasiswa yang Kritik Soal UKT

Regional
Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com