SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat hiburan di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
Awalnya, manajemen tempat karaoke di Jalan Tri Lomba Juang itu sempat mengelabui petugas dengan memadamkan lampu penerangan serta menutup pintu depan.
Petugas pun berhasil memergoki pengunjung dan pemandu karaoke sedang bersembunyi di dalam gudang.
Baca juga: Dinilai Melanggar Syariat Islam, 2 Salon Disegel
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, penyegelan tempat hiburan dilakukan karena sektor pariwisata tidak boleh beroperasi selama pengetatan PKM di Kota Semarang.
"Ini melanggar aturan. Kita cek ternyata di dalam Inul Vista luar biasa masih banyak orang. Kita minta mereka keluar dan kita segel," jelasnya, Kamis (1/7/2021).
Selain tempat hiburan, petugas juga menyegel toko butik di Jalan Pandanaran karena buka melebihi jam operasional aturan PKM.
"Batas operasionalnya pukul 20.00 WIB, ini Luna Hijab malah melebihi. Makanya kita segel," katanya.
Baca juga: Langgar Prokes dan Jam Operasi, Dua Klub Malam di Makassar Disegel
Fajar memperingatkan pihak manajemen kedua tempat usaha itu agar tidak nekat beroperasi selama masih disegel.
Sebab, pihaknya tak segan mencabut izin usaha apabila masih nekat melanggar aturan.
"Bisa saya segel seterusnya, dan pencabutan izin. Nanti akan kami sampaikan ke dinas pariwisata agar izin operasional ditinjau ulang," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.