LEBAK, KOMPAS.com - Sebanyak tujuh daerah di Banten menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Tujuh kabupaten/kota tersebut yakni:
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
Baca juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Kabupaten Bogor, Penutupan Tempat Ibadah hingga Mal
3. Kota Serang
Tiga daerah ini masuk dalam asesmen situasi pandemi level 4.
Baca juga: Ridwan Kamil: Maaf Warga Jabar, 27 Daerah Akan Alami Situasi Tak Menyenangkan 2 Minggu ke Depan
Daerah lain yaitu:
1. Kabupaten Tangerang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Serang
4. Kota Cilegon.
Daerah dengan situasi pandemi level 5
Sejumlah kepala daerah di Banten sudah memberikan keterangan akan mengikuti aturan pemerintah untuk untuk menerapkan PPKM Darurat.
Satu di antaranya adalah Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. Dia mengatakan, Kabupaten Tangerang akan menggelar rapat terbatas membahas PPKM tersebut.
"Kita akan mempersiapkan instruksi tersebut. Mulai dari menyiapkan personel hingga aturan yang jelas mengenai PPKM Darurat ini," kata Zaki melalui siaran resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (1/7/2021).