Salin Artikel

Langgar Aturan PKM, Toko Butik dan Tempat Karaoke di Semarang Disegel

SEMARANG, KOMPAS.com - Tempat hiburan di Kota Semarang disegel petugas Satpol PP karena melanggar aturan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).

Awalnya, manajemen tempat karaoke di Jalan Tri Lomba Juang itu sempat mengelabui petugas dengan memadamkan lampu penerangan serta menutup pintu depan.

Petugas pun berhasil memergoki pengunjung dan pemandu karaoke sedang bersembunyi di dalam gudang.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menegaskan, penyegelan tempat hiburan dilakukan karena sektor pariwisata tidak boleh beroperasi selama pengetatan PKM di Kota Semarang.

"Ini melanggar aturan. Kita cek ternyata di dalam Inul Vista luar biasa masih banyak orang. Kita minta mereka keluar dan kita segel," jelasnya, Kamis (1/7/2021).

Selain tempat hiburan, petugas juga menyegel toko butik di Jalan Pandanaran karena buka melebihi jam operasional aturan PKM.

"Batas operasionalnya pukul 20.00 WIB, ini Luna Hijab malah melebihi. Makanya kita segel," katanya.

Fajar memperingatkan pihak manajemen kedua tempat usaha itu agar tidak nekat beroperasi selama masih disegel.

Sebab, pihaknya tak segan mencabut izin usaha apabila masih nekat melanggar aturan.

"Bisa saya segel seterusnya, dan pencabutan izin. Nanti akan kami sampaikan ke dinas pariwisata agar izin operasional ditinjau ulang," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/01/215123378/langgar-aturan-pkm-toko-butik-dan-tempat-karaoke-di-semarang-disegel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke