Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Prokes dan Jam Operasi, Dua Klub Malam di Makassar Disegel

Kompas.com - 09/06/2021, 13:35 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Klub malam Holywings di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, disegel setelah dianggap melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Iman Hud mengatakan, penutupan tempat hiburan malam itu dilakukan karena sudah berulang kali kedapatan melanggar protokol kesehatan dan batas waktu operasi yang ditentukan.

Penyegelan Holywings dilakukan Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Satgas Raika) yang baru dibentuk Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto.

Baca juga: 100 Hari Jadi Wali Kota Makassar, Apa Saja yang Dilakukan Danny Pomanto?

Selain itu, Satgas Raika juga menyegel klub malam D'Liquid Hotel Claro.

"Dua klub malam Holywings di Jalan Metro Tanjung Bunga dan D’Liquid Hotel Claro sudah dilakukan penyegelan," kata Iman Hud saat dihubungi, Rabu (9/6/2021).

Menurut Iman, Pemerintah Kota Makassar juga sudah mencabut izin operasi dua klub malam tersebut.

Penutupan dua tempat itu juga dipastikan sudah melalui prosedur yang berlaku.

“Terkait penyegelan, ada tahapan yang dilalui. Kalau teguran pertama mereka tidak patuhi dan kemudian masih melanggar, diberi kembali teguran kedua. Nanti hingga teguran ketiga masih tetap melakukan pelanggaran, sudah tidak ada toleransi dan langsung pencabutan izin serta penyegelan,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan Pekerja dari Jawa Tengah Datang ke Makassar, Puluhan Orang Positif Covid-19

Setelah disegel, dua klub malam itu harus kembali mengurus perizinan jika ingin kembali beroperasi.

Namun, ada kemungkinan izin tempat hiburan malam itu tidak akan dikeluarkan lagi.

Selain dua tempat tersebut, Iman menyatakan ada sekitar 3.000 tempat keramaian di Makassar yang dibubar untuk mencegah penularan Covid-19.

"Kemudian ada 3.000-an kursi dan meja atau peralatannya yang disita. Pengembalian barang-barang yang disita setelah pemilik usaha melalui bermacam-macam prosedural,” bebernya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

30 Ibu Muda di Serang Jadi Korban Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp 1 Miliar

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo, Dua Pengusaha Rugi Hampir 1 Miliar

Regional
Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Pimpinan Ponpes Cabul di Semarang Divonis 15 Tahun Penjara

Regional
Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Viral, Video Penggerebekan Judi di Kawasan Elit Semarang, Ini Penjelasan Polisi

Regional
Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah

Regional
Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Polisi Aniaya Istri Gunakan Palu Belum Jadi Tersangka, Pelaku Diminta Mengaku

Regional
Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Ngrembel Asri di Semarang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Gunung Ruang Kembali Meletus, Tinggi Kolom Abu 400 Meter, Status Masih Awas

Regional
Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Lansia Terseret Banjir Bandang, Jasad Tersangkut di Rumpun Bambu

Regional
Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Polda Jateng: 506 Kasus Kecelakaan dan 23 Orang Meninggal Selama Mudik Lebaran 2024

Regional
Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Disebut Masuk Bursa Pilgub Jateng, Sudirman Said: Cukup Sekali Saja

Regional
Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Bupati dan Wali Kota Diminta Buat Rekening Kas Daerah di Bank Banten

Regional
Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Pengusaha Katering Jadi Korban Order Fiktif Sahur Bersama di Masjid Sheikh Zayed Solo, Kerugian Rp 960 Juta

Regional
45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

45 Anggota DPRD Babel Terpilih Dilantik 24 September, Ini Fasilitasnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com