Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunggu Petunjuk Teknis PPKM Darurat, Pemkab Lamongan Masih Mengacu Surat Edaran Bupati

Kompas.com - 01/07/2021, 15:25 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mengumumkan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali.

Asisten Pemkab Lamongan bidang Pemerintahan dan Kesra Mohammad Nalikan mengatakan, pemkab masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPKM darurat dari pemerintah pusat.

Baca juga: Gedung Korpri Lamongan Disiapkan untuk Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19

Meski begitu, Nalikan memprediksi aturan yang dibuat tak jauh berbeda dengan sebelumnya.

"Belum, kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut. Tapi sepertinya tidak jauh berbeda dari sebelum-sebelumnya. Sebab ini kan bukan pertama kali PPKM diberlakukan pemerintah," ujar Nalikan saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Nalikan menjelaskan, Pemkab Lamongan masih menunggu petunjuk pelaksanaan teknis dari pemerintah pusat maupun Pemprov Jawa Timur mengenai penerapan PPKM Darurat yang dijadwalkan berlangsung 3-20 Juli 2021.

"Pengalaman saya biasanya besok baru ada vidcon (video conference) membahas soal itu. Sementara ini, kemarin kan sudah ada surat edaran dari Pak Bupati, itu yang sementara dilakukan," ucap pria yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Lamongan ini.

Pada 21 Juni 2021, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi sempat mengeluarkan surat edaran mengenai penguatan dan pengetatan PPKM Mikro di Lamongan.

Surat edaran tersebut memuat beberapa aturan, termasuk penerapan protokol kesehatan di ruang publik dan pelarangan hajatan warga.

"Nanti apa yang dirasa kurang, tinggal menambahkan saja. Mungkin besok ada arahan dari Ibu Gubernur, Kapolda dan Pangdam, untuk lebih jelasnya," kata Nalikan.

Baca juga: Taman, Tahura, dan Kebun Raya Mangrove di Surabaya Ditutup Sementara

Selain protokol kesehatan, dalam Surat Edaran Nomor 433.2/164/413.011/2021 yang ditujukan bagi seluruh Camat dan Kepala Desa yang ada di Lamongan tersebut, juga memuat aturan mengenai penertiban penerapan protokol kesehatan dan penertiban kerumunan massa.

Ada pula poin mengaktifkan kembali kampung tangguh, memberlakukan pembatasan jam malam, pembatasan pengunjung rumah makan, swalayan serta tempat-tempat keramaian. Termasuk pelaksanaan ibadah, dibatasi tidak boleh lebih dari 25 persen kapasitas yang dimiliki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Bukannya Takut, Awak Bus Ini Malah Senang Saat Dirazia

Regional
Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Di Seminar Womenpreneur, CEO Buttonscarves Blak-blakan Ungkap Latar Belakangnya

Regional
Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta 'Uang Jalan'

Preman Pemalak Pedagang Duku di Lampung Ditangkap, Modusnya Adang Mobil Korban dan Minta "Uang Jalan"

Regional
Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Sederet Program Gratis sejak Lahir hingga Meninggal Dunia dari Pemkot Tangerang

Regional
Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Pemdes Banjarwangunan Temukan 25 Nama yang Sama dengan Buron Pembunuh Vina Eki

Regional
Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Lepas Keberangkatan 354 Calon Jemaah Haji, Walkot Susanti Sampaikan Pesan Ini

Regional
Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Direktur BUMDes Korupsi Uang Penjualan Sawit untuk Beli Mobil

Regional
Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Pj Gubernur Kaltim Prediksi Pemulihan Banjir Mahakam Ulu Makan Waktu Sebulan, Sistem Peringatan Dini Diperlukan

Regional
Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Mantapkan Langkah Politiknya, Susanti Daftarkan Diri Jadi Calon Wali Kota ke Gerindra

Regional
Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Viral, Foto ASN Manggarai Timur Minum Miras Beramai-ramai, Pj Sekda Minta Maaf

Regional
Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Gempa M 3,5 Sumedang, Warga: Kaca Bergetar

Regional
Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Video Viral Pajero Dipasangi Senapan Mesin di Kap, Polisi Pastikan Benda Itu Mainan

Regional
Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Kronologi Penangkapan WNA Bangladesh yang Selundupkan 5 WN Asing ke Australia lewat NTT

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com