TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mewajibkan setiap pusat perbelanjaan modern besar seperti mal atau plaza di wilayanya memiliki tim satuan gugus tugas Covid-19 mandiri.
Nantinya, gugus tugas internal pusat keramaian itu akan memantau, mengawasi dan ikut menangani pencegahan penyebaran Covid-19 secara berkelanjutan dan berkomunikasi dengan Gugus Tugas Covid-19 tingkat Kota Tasikmalaya.
Baca juga: 16 Warga Kena Covid-19 Usai Piknik, Plt Walkot Tasikmalaya: Jangan Sampai yang Isoman Berkeliaran
Adapun langkah ini merupakan salah satu upaya dalam menekan peningkatan penyebaran Covid-19 Kota Tasikmalaya sebagai daerah penyangga, saat wilayah Bandung Raya dan Jakarta berstatus zona merah kembali.
"Mal, plaza atau toko-toko besar yang menjadi pusat keramaian wajib memiliki gugus tugas sendiri. Petugas gugus tugas itu nantinya akan berkoordinasi langsung dengan gugus tugas tingkat kota. Jadi, penerapan protokol kesehatan (Prokes) tetap akan dilaksanakan, meski kegiatan ekonomi terus berjalan," jelas Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan kepada Kompas.com di Bale Kota Tasikmalaya, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Penggeledahan di Tasikmalaya, Densus 88 Temukan Ransel Bekas Latihan
Ivan menambahkan, gugus tugas internal di mal dan plaza atau toko besar yang kerap dikerumuni konsumen itu, bertugas menerapkan prokes, memberikan sanksi bagi warga yang abai prokes, dan selalu memberikan sosialisasi edukasi pencegahan Covid-19 selama berkunjung ke mal tersebut.
Pemkot Tasikmalaya pun telah menginformasikan hal ini ke para pemilik atau manajemen mal atau plaza yang ada di Kota Tasikmalaya.
"Sanksinya kepada yang abai prokes supaya keluar dan tak bisa masuk mal atau plaza. Silahkan, patuhi prokes dulu baru bisa masuk untuk berbelanja," tambahnya.