JEMBER, KOMPAS.com – Universitas Argopuro (Unipar) memutuskan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh RS, mantan rektor pada dosen sebagai kasus pribadi.
Untuk itu, pihaknya mempersilakan bila korban ingin melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
“Sesuai kesepakatan kemarin, itu sifatnya pribadi. Secara kelembagaan sudah klir,” kata Kepala Biro III Bidang Humas, Perencanaan dan Kerja Sama Unipar Jember Achmad Zaki saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (19/6/2021).
Baca juga: Rektor Unipar Jember Mengundurkan Diri Usai Dilaporkan Lecehkan Dosen
Menurut dia, Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember memutusan masalah itu tidak ada sangkut paut dengan lembaga.
Pihak kampus, kata dia, sudah melakukan prosedur sesuai dengan peraturan yang ada. Yakni, RS sudah mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau korban melaporkan pada pihak hukum silakan,” ucap dia.
Menurut dia, urusan kelembagaan kampus sudah selesai. Selanjutnya, masalah pelecehan seksual itu dikembalikan pada masing-masing personal.
Selain itu, Unipar juga tidak memberikan pendampingan hukum dan psikologi kepada korban.
Namun, belajar dari kasus tersebut, kampus akan membentuk Pusat Studi Gender (PSG) guna mencegah kasus pelecehan terjadi lagi.
“Sampai saat ini belum ada pendampingan apapun dari kami,” terang dia.
Sementara itu, MH, suami dari dosen yang menjadi korban pelecehan seksual mengaku belum melaporkan kasus tersebut pada pihak kepolisian.
“Kita lihat perkembangan selanjutnya, karena ini menyangkut nama baik keluarga,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Rektor Universitas PGRI Argopuro (Unipar) Jember, RS mengundurkan diri dari jabatannya sejak Kamis (17/6/2021).
Pengunduran itu menyusul adanya laporan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan rektor pada salah satu dosen di kampus tersebut.
Laporan tersebut dilayangkan oleh MH, suami dari dosen yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. MH melaporkan RS pada 16 Juni 2021.