JEMBER, KOMPAS.com - Sebanyak 4 kepala desa di Jember, Jawa Timur, ditangkap Direktorat Reserse Polda Jatim karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Penanganan kasus ini kemudian diserahkan kepada Polres Jember pada Sabtu (12/6/2021).
Adapun keempat kades yang ditangkap yakni MM Kades Wonojati, Kecamatan Jenggawah.
Kemudian MA Kades Tempurejo.
Berikutnya, S Kades Tamansari dan HH Kades Glundengan, Kecamatan Wuluhan.
Baca juga: Empat Kades di Jember Ditangkap Polda Jatim karena Kasus Narkoba, Bupati: Sedih dan Prihatin
Kepala Unit 1 Subdit Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol Kharisudin menjelaskan, penangkapan empat kades itu berawal dari laporan warga Jember.
“Ada dua laporan dari masyarakat yang masuk ke kami, sehingga kami tindak lanjuti untuk melakukan penangkapan," kata Kharisudin saat konferensi pers di Mapolres Jember, Sabtu.
Awalnya, polisi lebih dulu menangkap MM.
Polisi mengamankan dua paket sabu-sabu.
Setelah itu, penangkapan dilanjutkan ke MA, Kades Tempurejo.
Polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu-sabu.
Baca juga: Unggah Video Meresahkan soal Covid-19 di Facebook, Warga Jember Diamankan Polisi hingga Minta Maaf
Dalam penyidikan, MA menyebut bahwa selama ini mengonsumsi sabu bersama S, Kades Tamansari.
Selanjutnya, S menyebut bahwa HH yang merupakan Kades Glundengan juga ikut mengonsumsi sabu.
Penangkapan empat kades itu dilakukan selama dua hari.
“Mereka ditangkap di rumah masing-masing pelaku,” ujar Kharisudin.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2,77 gram sabu dari pelaku MA dan 1,76 gram sabu dari pelaku MM.
Keempat kades itu terancam Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 132 ayat 1 huruf Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.