Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Dana untuk Pelayan Masyarakat, Penggali Kubur dan Guru Ada Perlakuan Khusus di Medan

Kompas.com - 17/06/2021, 13:32 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.

Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.

Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Medan, Maksimal 2 Jam Sehari, Seminggu Digelar Dua Kali

Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.

Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.

Baca juga: Cerita di Balik Bocah di Medan Tewas Usai Digigit Anjing Tetangga, Keluarga Kecewa Hal Ini

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan soal perlakuan khusus tersebut.

Dia bilang, Pemerintah Kota Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan penggali kubur. Tidak mungkin pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang berumur di atas 60 tahun. 

"Selain itu, kebanyakan penggali kubur hanya status, pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," kata Putra, Kamis (17/6/2021).

Perlakuan khusus kepada para guru, menurutnya, dalam pendidikan formal saja ada pembatasan usia sebab di usia 60 tahun ke atas secara psikologis terjadi penurunan kemampuan mentransfer pengetahuan.

Untuk panatua gereja, sesuai AD/ART gereja disebutkan bahwa yang berusia di atas 60 tahun tidak wajib memberikan pelayanan kepada jemaat.

Bantuan dana yang diberi merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada seluruh pelayan masyarakat selama mereka bertugas.

Agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur usia yang berhak menerima. 

Putra mengingatkan masyarakat bahwa peraturan tersebut tidak bermaksud menciptakan pembatasan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com