MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan, Bobby Nasution telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan kepada Warga Pelayan Masyarakat.
Aturan ini menyebut: ada bantuan dari Pemerintah Kota Medan untuk pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, penggali kubur, pengurus rumah ibadah, imam masjid, guru Maghrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu, panatua Gereja, petugas gereja Katolik, ustaz dan ustazah serta khotib Jumat.
Baca juga: Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka di Medan, Maksimal 2 Jam Sehari, Seminggu Digelar Dua Kali
Adapun batas usia penerima bantuan sampai 60 tahun khususnya untuk penggali kubur, guru Magrib Mengaji, guru Sekolah Minggu, guru Sekolah Hindu- Budha dan Khong Hu Chu dan panatua Gereja.
Sedangkan pelayan masyarakat lainnya tidak dibatasi usianya.
Baca juga: Cerita di Balik Bocah di Medan Tewas Usai Digigit Anjing Tetangga, Keluarga Kecewa Hal Ini
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Medan, Laksamana Putra Siregar dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com menjelaskan soal perlakuan khusus tersebut.
Dia bilang, Pemerintah Kota Medan menilai pekerjaan fisik dan berat dilakukan penggali kubur. Tidak mungkin pekerjaan tersebut dilakukan oleh orang berumur di atas 60 tahun.
"Selain itu, kebanyakan penggali kubur hanya status, pekerjaannya dilakukan oleh anaknya atau keluarganya," kata Putra, Kamis (17/6/2021).
Perlakuan khusus kepada para guru, menurutnya, dalam pendidikan formal saja ada pembatasan usia sebab di usia 60 tahun ke atas secara psikologis terjadi penurunan kemampuan mentransfer pengetahuan.
Untuk panatua gereja, sesuai AD/ART gereja disebutkan bahwa yang berusia di atas 60 tahun tidak wajib memberikan pelayanan kepada jemaat.
Bantuan dana yang diberi merupakan bentuk kepedulian dan apresiasi kepada seluruh pelayan masyarakat selama mereka bertugas.
Agar bantuan berjalan optimal dan efektif maka diatur usia yang berhak menerima.
Putra mengingatkan masyarakat bahwa peraturan tersebut tidak bermaksud menciptakan pembatasan.