Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Kompas.com - 14/06/2021, 22:53 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan menggagalkan penyelundupan baby lobster senilai Rp 18, 4 miliar.

Penyelundupan itu terbongkar, setelah petugas mendapati satu mobil boks membawa sebanyak 55.005 ekor baby lobster di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021). Namun, sopir tersebut berhasil melarikan diri.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung (12/6/ 2021) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang dengan barang bukti 66.397.

"Penangkapan kedua ini kita mendapatkan satu pelaku inisial BO,"kata Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Menteri Edhy Revisi 29 Peraturan KKP, Baby Lobster Akan Diperbolehkan Dijual

Harris mengungkapkan, baby lobster yang disita tersebut jenis mutiara dan pasir. Seluruh benih lobster tersebut diselundupkan layaknya narkoba.

Sebab, para pelaku akan membawa mobil dan meletakkannya di satu wilayah. Kemudian, para kurir yang lain akan datang dan membawa lobster tersebut ke wilayah yang dituju.

"Mereka mengirim dari Lampung kemudian masuk ke Sumsel, dugaannya lobster ini akan dikirim ke negara tetangga, tapi kami akan pastikan lagi siapa pemesannya,"ujarnya.

Lobster jenis mutiara sendiri dipatok oleh pelaku dengan nilai jual Rp 200.000 kemudian, untuk jenis pasir Rp 150.000.

"Jika ditotalkan rupiah nilai jual lobster ini mencapai Rp 18,4 miliar,"ungkapnya.

Baca juga: Bea Cukai Palembang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Baby Lobster Senilai Rp 2,5 Miliar ke Singapura

Saat ini, seluruh benih lobster yang diamankan tersebut telah dilepaskan di perairan Lampung dan Jawa. Sedangkan untuk pelaku BO, terancam dikenakan pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Ancamannya bisa lima tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Tim SAR Gabungan Cari 1 Korban Tertimbun Longsor di Buntao Toraja Utara

Regional
Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Pj Gubernur Sumsel: Perempuan Pilar Utama dalam Membangun Keluarga dan Negara

Regional
Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Bangun Sarang Burung Walet di Belakang Gedung, Kantor Desa di Pulau Sebatik Ini Dapat Kas Rp 2 juta Sekali Panen

Regional
Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Juru Parkir Hotel di Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung

Regional
WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

WNA yang Aniaya Sopir Taksi di Bali Tertangkap Saat Hendak Kabur ke Australia

Regional
25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

25 Ruko di Pasar Bodok Kalbar Terbakar, Diduga akibat Korsleting

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Malam Ini Berawan

Regional
Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com