Salin Artikel

Baby Lobster Senilai Rp 18,4 Miliar Diselundupkan Layaknya Narkoba, 1 Pelaku Berhasil Kabur

Penyelundupan itu terbongkar, setelah petugas mendapati satu mobil boks membawa sebanyak 55.005 ekor baby lobster di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada (7/6/2021). Namun, sopir tersebut berhasil melarikan diri.

Kemudian, penangkapan kedua berlangsung (12/6/ 2021) di kawasan Jalan Soekarno Hatta Palembang dengan barang bukti 66.397.

"Penangkapan kedua ini kita mendapatkan satu pelaku inisial BO,"kata Kepala Bea Cukai Palembang, Abdul Harris, melalui pesan singkat, Senin (14/6/2021).

Harris mengungkapkan, baby lobster yang disita tersebut jenis mutiara dan pasir. Seluruh benih lobster tersebut diselundupkan layaknya narkoba.

Sebab, para pelaku akan membawa mobil dan meletakkannya di satu wilayah. Kemudian, para kurir yang lain akan datang dan membawa lobster tersebut ke wilayah yang dituju.

"Mereka mengirim dari Lampung kemudian masuk ke Sumsel, dugaannya lobster ini akan dikirim ke negara tetangga, tapi kami akan pastikan lagi siapa pemesannya,"ujarnya.

Lobster jenis mutiara sendiri dipatok oleh pelaku dengan nilai jual Rp 200.000 kemudian, untuk jenis pasir Rp 150.000.

"Jika ditotalkan rupiah nilai jual lobster ini mencapai Rp 18,4 miliar,"ungkapnya.

Saat ini, seluruh benih lobster yang diamankan tersebut telah dilepaskan di perairan Lampung dan Jawa. Sedangkan untuk pelaku BO, terancam dikenakan pasal 92 junto Pasal 26 ayat (1) UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.

"Ancamannya bisa lima tahun penjara," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2021/06/14/225354978/baby-lobster-senilai-rp-184-miliar-diselundupkan-layaknya-narkoba-1-pelaku

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke