JEPARA, KOMPAS.com - Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, kini kembali menjadi zona merah penyebaran Covid-19.
Status yang menunjukkan risiko tinggi penyebaran virus corona itu terjadi seiring jumlah kasus yang mulai meningkat signifikan pasca Idul Fitri 2021.
Bupati Jepara Dian Kristiandi menyampaikan, Pemkab Jepara akhirnya mengambil sikap tegas untuk menekan penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan melarang semua pentas hiburan mulai Sabtu (12/6/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Bupati Jepara Keluarkan Kebijakan Dua Hari di Rumah Saja
Kebijakan ini merupakan kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh Bupati Jepara dan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Kebijakan ini untuk menyelamatkan kesehatan masyarakat Jepara dari virus corona. Pasca Lebaran, kasus Covid-19 di Jepara melonjak dan terlebih kini Jepara berstatus zona merah penyebaran Covid-19," kata Bupati yang akrab disapa Andi itu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Baca juga: Dalam 2 Bulan, 2 Kali Ditemukan Mayat Hangus Terbakar di Maros
Menurut Andi, seluruh camat dan petinggi di wilayah Kabupaten Jepara diminta untuk rutin memberikan sosialisasi pentingnya protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
"Melarang kegiatan hiburan, baik dalam acara hajatan atau acara lainnya yang menimbulkan kerumunan di bulan Juni 2021 ini," kata Andi.
Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jepara hingga Sabtu sore, total kasus Covid-19 yang tercatat di Jepara sebanyak 9.789.
Rinciannya, 541 orang meninggal dunia; 7.679 orang sembuh; dan 1.569 orang saat ini masih dinyatakan positif Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.