KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT.
Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi.
"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," kata Krisna.
Baca juga: Perseteruan Bupati Alor dan Menteri Risma, Ini Langkah Gubernur NTT hingga Mendagri Tito Karnavian
Krisna menyebut, penyerahan berkas yang sudah P21 itu dilakukan Iptu Rifai selaku penyidik dari Polda NTT kepada Jaksa dari Kejati NTT, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejari Ende, Slamet Pujiono.
Menurut Krisna, selain tersangka dan berkas perkara yang sudah lengkap, polisi juga menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
Kemudian barang bukti berupa satu buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT ADS, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina.
"Ada juga satu lembar struktur organisasi PT ADS, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020," ungkap Krisna.
Selanjutnya, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.
Kemudian, ada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17,5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.
Baca juga: KKB Serang Bandara Ilaga dan Tembaki Aparat, Kapolda Papua: Kami Tidak Akan Mundur