Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim membenarkan hal itu.
"Untuk proses selanjutnya, tinggal sempurnakan dakwaan, terus limpahkan ke Pengadilan," kata Abdul singkat.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.
Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," ungkap Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).
Johannes menyebut, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS.
Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," kata Johannes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.