Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Investasi Bodong Rp 28 Miliar, Tersangka dan Barang Bukti Miliaran Diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.com - 04/06/2021, 10:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), menyerahkan MB alias Adun (36), tersangka yang terlibat kasus investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

Penyerahan MB yang merupakan Direktur PT ADS dilakukan setelah semua berkas perkara dinyatakan lengkap.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021) pagi.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan kemarin sore," kata Krisna.

Baca juga: Perseteruan Bupati Alor dan Menteri Risma, Ini Langkah Gubernur NTT hingga Mendagri Tito Karnavian

Krisna menyebut, penyerahan berkas yang sudah P21 itu dilakukan Iptu Rifai selaku penyidik dari Polda NTT kepada Jaksa dari Kejati NTT, Christofel Malaka dan jaksa dari Kejari Ende, Slamet Pujiono.

Menurut Krisna, selain tersangka dan berkas perkara yang sudah lengkap, polisi juga menyerahkan barang bukti uang sitaan sebesar Rp 1,1 miliar lebih.

Kemudian barang bukti berupa satu buku salinan akta pendirian perseroan terbatas atas nama PT ADS, yang dikeluarkan oleh Notaris Nieke Febrina.

"Ada juga satu lembar struktur organisasi PT ADS, 1 lembar surat izin usaha perdagangan (SIUP) atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP.570/31/PK/IV/2020," ungkap Krisna.

Selanjutnya, satu lembar tanda daftar perusahaan perseroan terbatas atas nama PT ADS dengan nomor DPMPTSP/570/187/IV/2020.

Kemudian, ada aset tak bergerak berupa tanah dan bangunan, dengan nilai taksiran kurang lebih Rp 17,5 miliar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca juga: KKB Serang Bandara Ilaga dan Tembaki Aparat, Kapolda Papua: Kami Tidak Akan Mundur

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim membenarkan hal itu.

"Untuk proses selanjutnya, tinggal sempurnakan dakwaan, terus limpahkan ke Pengadilan," kata Abdul singkat.

Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap praktik investasi bodong senilai Rp 28 miliar lebih di Kabupaten Ende.

Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, investasi bodong itu, menyalahi aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Investasi dilakukan dengan menghimpun dana dari masyarakat di Kabupaten Ende. Sudah ada sekitar 1.800 nasabah yang menyetor uang dengan nilai setoran mencapai Rp 28.078.500.000," ungkap Johannes di Mapolda NTT, Rabu (2/6/2021).

Johannes menyebut, investasi bodong itu dijalankan oleh MB alias Adun (36), selaku direktur PT ADS.

Polda NTT telah menyelidiki kasus itu sejak Mei 2020. Pelaku MB mengumpulkan dana warga Ende tanpa izin resmi dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

"Pelaku ini mengumpulkan dana sejak awal Februari 2019 hingga akhir Juli 2020," kata Johannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Viral, Video Bocah 5 Tahun Kemudikan Mobil PLN, Ini Kejadian Sebenarnya

Regional
Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Detik-detik TKW Asal Madiun Robohkan Rumah Hasil Kerja 9 Tahun di Hongkong

Regional
Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Menanti Pemekaran Indramayu Barat, Antara Mimpi dan Nyata

Regional
Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Pelaku Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Ditangkap, Sempat Kabur ke Ngawi

Regional
Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah, PJ Walikota Tanjungpinang Belum Diperiksa

Regional
Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Anggota Timses di NTT Jadi Buron Usai Diduga Terlibat Politik Uang

Regional
Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Pedagang di Mataram Tewas Diduga Ditusuk Mantan Suami di Kamar Kosnya

Regional
Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Pengurus Masjid Sheikh Zayed Solo Sempat Tolak Ratusan Paket Berbuka Terduga Penipuan Katering

Regional
Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Mengenal Lebaran Mandura di Palu, Tradisi Unik untuk Mempererat Tali Persaudaraan

Regional
Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Pantai Pulisan di Sulawesi Utara: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Ketua DPRD Kota Magelang Jawab Rumor soal Maju Pilkada 2024

Regional
Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Order Fiktif Takjil Catut Nama Masjid Sheikh Zayed, Pengurus: Terduga Pelaku Ngakunya Sedekah

Regional
Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Gerombolan Bersenjata Tajam Kembali Berulah di Jalan Lingkar Salatiga

Regional
Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Elpiji 3 Kg di Semarang Mahal dan Langka, Pertamina Beri Penjelasan

Regional
Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Suami Istri Jual Sabu-sabu di Riau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com