LAMPUNG, KOMPAS.com - Penganiayaan yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang sedang hamil tua berawal saat sang istri melarang untuk main malam dan begadang.
Peristiwa penganiayaan ini terungkap setelah Polsek Pringsewu, Kota Lampung menangkap R (30) yang telah buron selama satu tahun.
Kapolsek Pringsewu Kota, Komisaris Atang Samsuri mengatakan, dari keterangan korban penganiayaan itu berawal saat korban melarang pelaku untuk keluar malam.
Baca juga: Marah Dilarang Bergadang, Suami Tega Aniaya Istri yang Hamil 9 Bulan
"Pelaku ini sering pergi malam dan baru pulang pagi hari," kata Atang dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6/2021).
Kondisi korban yang saat itu sedang hamil sembilan bulan menjadi alasan korban melarang suaminya keluar main malam-malam dan begadang.
Baca juga: Mahasiswa Itera Lampung Ciptakan Alat Deteksi Sopir Mengantuk
"Korban berusaha melarang kebiasaan pelaku dan menyuruhnya bekerja untuk mencari uang sebagai persiapan persalinan," kata Atang.
Namun, nasehat dan permintaan korban justru membuat pelaku naik pitam. Keduanya pun terlibat cecok mulut pada hari kejadian, 4 Maret 2020 lalu.
Pelaku yang kalap, langsung menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh.
Kemudian korban diseret ke dalam kamar dan dibanting di atas kasur. Tak sampai disitu, pelaku pun masih tega memukuli korban di bagian wajah dan kepala.