Setelah puas menganiaya istri, pelaku pun pergi meninggalkan rumah setelah terlebih dahulu mengurung korban di dalam rumah.
“Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, korban mengalami luka lebam membiru di pelipis mata sebelah kanan, luka memar di pergelangan tangan, sakit di sekujur tubuh dan juga trauma secara psikologis” kata Atang.
Dalam proses penyidikan, Atang melanjutkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pakaian milik korban dan surat hasil visum et repertum yang dikeluarkan pihak RSUD Pringsewu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dijerat dengan UU Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
“Untuk proses hukum maka pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 tahun 2004 dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, hanya karena tidak diperbolehkan main malam dan begadang, seorang suami di Pringsewu tega menganiaya istrinya yang sedang hamil 9 bulan.
Pelaku akhirnya ditangkap setelah satu tahun buron ke wilayah Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.